Tim Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk dua pengedar narkoba berinisial SP dan SPT di salah satu apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. SPT tewas ditembak polisi.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk dua pengedar narkoba berinisial SP dan SPT di salah satu apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. SPT yang merupakan residivis kasus serupa tewas dua hari kemudian. Polisi terpaksa menembaknya saat melawan petugas dan berusaha kabur.
Kedua tersangka ditangkap di apartemen pada Minggu (12/1/2020). ”Kenapa baru dirilis karena ini masih dilakukan pengembangan kemarin,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers di markas polda, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Tewasnya SP juga terkait dengan upaya pengembangan tersebut. Yusri menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa transaksi narkoba sering dilakukan di sebuah apartemen di Pluit. Tim dari Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun menyelidiki hingga akhirnya meringkus SP dan SPT di lobi salah satu menara apartemen, kurang dari sepekan sejak menerima informasi itu.
Barang bukti yang disita adalah satu kardus berisi empat plastik sabu dengan berat total 2.024 gram. SP mengaku bahwa barang haram ini berasal dari seseorang yang mereka sapa ”Bos”. SP lantas juga memberi tahu polisi bahwa akan ada seseorang yang datang ke apartemen mengambil sebagian sabu pada Senin (13/1/2020). Sebagian lainnya bakal disimpan di sebuah rumah daerah Cawang, Jakarta Timur.
Namun, tidak ada kabar lagi dari orang yang disebutkan bakal mengambil sebagian sabu itu.
Pada Selasa (14/1/2020) dini hari, polisi mengajak SP untuk menunjukkan rumah di Cawang yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Saat itu, SP meminta agar tidak diborgol sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada orang kepercayaan bos.
Ketika turun dari mobil, SP tiba-tiba melawan petugas yang mengawal dan berusaha kabur. Petugas sudah melepaskan dua kali tembakan ke arah udara sebagai peringatan, tetapi SP disebut terus saja menyerang petugas. Karena itu, tembakan pun diarahkan ke tersangka untuk melumpuhkannya. ”SP dilarikan ke rumah sakit dan dalam perjalanan ia meninggal dunia,” ujar Yusri.
Kepala Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Awaludin Amin menambahkan, SP merupakan residivis. Ia pernah dipenjara selama empat tahun di salah satu lembaga pemasyarakatan juga karena sebelumnya ditangkap sebagai bandar sabu.
”Pada Desember 2018, dia keluar dari lapas dan setelah itu tersangka SP terus melakukan kegiatan seperti yang pernah dilakukan dulu,” katanya.
Orang yang disebut bos pun belum bisa ditangkap polisi. Karena itu, Awal menyebutkan, sumber sabu termasuk soal apakah merupakan barang lokal atau asal luar negeri juga masih dalam pendalaman.
Untuk tersangka SPT, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di penjara selama 5-20 tahun.