Bermodal Visa Turis, Dokter Asal China Praktik Ilegal di Jakarta Utara
Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk seorang dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan asal China berinisial LS alias dokter LI karena berpraktik di daerah Sunter, Jakarta Utara, tanpa izin.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk seorang dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan asal China berinisial LS alias dokter LI karena berpraktik di daerah Sunter, Jakarta Utara, tanpa izin. Ia hanya bermodal paspor dengan visa kunjungan wisata.
”Dokter ini merupakan spesialis THT khusus sinusitis, menjanjikan tidak perlu dengan operasi, cukup dengan obat yang disuntikkan ke sekitar hidung sudah bisa menyembuhkan,” tutur Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). Dokter LI praktik di Klinik Utama Cahaya Mentari, Rumah Kantor Puri Mutiara Blok D Nomor 12 Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok.
Yusri menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi masyarakat pada Juli 2019 bahwa terdapat seorang dokter asing yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia melayani pasien di Klinik Cahaya Mentari. Tim dari Unit 4 Subdirektorat 3/Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti informasi tersebut.
Anggota Polri yang menyamar sebagai pasien datang ke klinik pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.00. Anggota ini memastikan bahwa dokter LI berasal dari China dengan mendengarkan bahasa yang digunakan dan dari adanya penerjemah untuk membantu menjelaskan terkait penyakit.
Setelah itu, Kepala Unit 4 Subdit 3/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Komisaris Imran Gultom memimpin timnya untuk datang ke Cahaya Mentari dan mengecek lagi. Tim mendapati dokter LI saat itu sedang menyuntikkan cairan obat sinusitis kepada seorang pasien. Setelah diperiksa, dokter ini tidak bisa menunjukkan dokumen izin praktik di sana dan hanya bermodalkan paspor dengan visa kunjungan wisata saja.
Imran mengatakan, berdasarkan penuturan sejumlah pasien, mereka meminati pengobatan dokter LI karena cenderung lebih percaya kepada dokter asing daripada dokter lokal serta karena terpikat dengan iming-iming sembuh tanpa operasi. ”Biaya berobat cukup mahal dan bervariasi, antara Rp 7 juta dan Rp 15 juta,” ujarnya.
Terhadap dokter LI, Imran menjelaskan, polisi mengenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 dan/atau Pasal 75 Ayat 3 juncto Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 36 dan/atau Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Selain menangkap dokter LI, petugas juga membekuk satu orang lagi berinisial A sebagai pemilik klinik dan yang mempekerjakan LI. Ia dikenai Pasal 201 juncto 197 juncto 198 juncto 108 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, Klinik Utama Cahaya Mentari punya izin legal untuk beroperasi, tetapi dokter LI yang berpraktik di sana bekerja secara ilegal. Soal metode pengobatan dokter LI yang tanpa operasi, dinas kesehatan bakal mendalami terlebih dahulu apakah sudah teruji secara resmi atau belum.