DPRD Ancam Tak Setujui Rancangan Anggaran Proyek Revitalisasi Monas
DPRD DKI menilai proyek revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sarat masalah, mulai dari pengerjaan yang tak sesuai dengan perencanaan hingga miskoordinasi dengan pemerintah pusat.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI menilai proyek revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sarat masalah, mulai dari pengerjaan yang tak sesuai dengan perencanaan hingga miskoordinasi dengan pemerintah pusat.
Apabila proyek revitalisasi Monas tetap dilanjutkan tanpa kejelasan, DPRD DKI mengancam tak akan menyetujui rancangan anggaran proyek itu lagi.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi seusai mengadakan sidak di pelataran sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020), mengatakan, proyek revitalisasi yang dikerjakan Pemprov DKI berbeda dengan konsep yang disampaikan kepada DPRD DKI saat pembahasan anggaran tahun 2019. Saat rapat bersama DPRD DKI, tak pernah ada rencana penebangan dan pemindahan pohon di kawasan itu.
”Awalnya, konsepnya memperbaiki, membuat bagus, atau menata. Ini, kan, bukan menata. Pohon dipotong-potong, lalu ada juga yang dipindahkan. Kalau dipindahkan masih hidup, ya, enggak masalah. Pohon ini juga sudah puluhan tahun tumbuh di sini,” ujar Prasetyo.
Di kawasan proyek, lahan sudah mulai dibeton. Padahal, sebelumnya, kawasan itu ditanami 85 pohon dari berbagai jenis, seperti mahoni, palem, dan jati.
Berdasarkan rencana, pelataran sisi selatan Monas itu akan dibangun plaza upacara dan kolam. Pengerjaan saat ini sudah mencapai 88 persen dan ditargetkan selesai pada pertengahan Februari 2020.
Menurut Prasetyo, pengerjaan proyek revitalisasi Monas kali ini telah menyalahi peta rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Monas. Pelataran sisi selatan, lanjutnya, seharusnya dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
”Ini adalah suatu pelanggaran fungsi awal. Kalau kawasan ini adalah daerah serapan, seharusnya tidak boleh dibuat apa-apa. Harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” ujar Prasetyo.
Apalagi, lanjut Prasetyo, Pemprov DKI tak pernah berkoordinasi sebelumnya dengan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Padahal, di Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota dijelaskan, komisi pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun badan pelaksana. Badan pelaksana di sini adalah Gubernur DKI Jakarta.
Prasetyo menyampaikan, pihaknya sesegera mungkin di minggu ini akan memanggil para pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi Monas, di antaranya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta serta kontraktor PT Bahana Prima Nusantara.
Apabila pihak-pihak tersebut tak bisa menjelaskan konsep detail perencanaan revitalisasi dan belum mengantongi izin dari Mensesneg, pihaknya tak akan segan-segan menyetop pembangunan itu. Jika peringatan diabaikan, DPRD DKI tak akan menyetujui lagi rancangan anggaran proyek revitalisasi Monas yang diajukan Pemprov DKI.
”Saya berhak menyetop pembangunan dan menyetop di dalam perancangan anggaran besok, ke depan. Saya enggak mau bahas kalau dia (Pemprov DKI) tidak menghargai saya. Pemerintah daerah itu ada dua, lho, eksekutif dan legislatif. Harus diajak ngomong dan duduk bareng,” kata Prasetyo.
Tak ada lahan parkir
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Monas Irfal Guci menuturkan, proyek revitalisasi tak akan mengurangi luasan RTH di kawasan Monas. Sebab, ke depan, lahan parkir kendaraan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) akan dihilangkan, kemudian kawasan tersebut akan ditanami pepohonan.
Jumlah pohon yang terdampak proyek revitalisasi, lanjut Irfal, akan diganti sebanyak tiga kali lipat.
”Jadi, tak ada RTH yang kami kurangi, tetapi malah kami tingkatkan. Ada ruangan IRTI yang akan dihijaukan. Konsep di Monas, tidak ada lagi (tempat) parkir, cuma RTH,” ujar Irfal.