Mantan Dirut Transjakarta Juga Terbelit Kasus Penggelapan dan Penipuan
Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih juga masih menghadapi kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengacara PT Eka Sari Lorena.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih juga masih menghadapi kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengacara PT Eka Sari Lorena. Polisi kesulitan memanggil Donny untuk klarifikasi kasus ini karena alamat yang bersangkutan sulit ditemukan.
Kasus tersebut dilaporkan kuasa hukum PT Eka Sari Lorena, Artanta Barus, pada 18 September 2018. Atas kasus ini, Artanta juga melaporkan dua orang lain, yaitu Agus Basuki dan Sunani. Donny pada saat itu menjabat sebagai General Manajer (GM) Lorena Busway.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (28/1/2020), mengatakan, meskipun sudah satu tahun lebih berlalu, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan. Bahkan, meskipun sudah dua kali dipanggil untuk agenda klarifikasi, Donny tidak memenuhi panggilan tersebut. Salah satu kendalanya adalah alamat terlapor yang sulit dicari oleh penyidik karena diduga berganti dokumen identitas.
”Rencana akan kami panggil ulang untuk kami dalami dalam tahapan klarifikasi dan penyelidikan. Mudah-mudahan secepatnya kami dapat temui, dan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan klarifikasi. Dari hasil itulah nanti kami akan kumpulkan dan akan gelar perkara,” kata Yusri.
Yusri menambahkan, pelapor merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil atas pembayaran denda operasional bus Transjakarta senilai Rp 1,4 miliar pada tahun 2018.
Sebelumnya diberitakan, para pemegang saham PT Transportasi Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Senin (27/1/2020). Donny menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai anggota direksi badan usaha milik daerah di DKI Jakarta. Pembatalan penunjukan ini diambil di luar rapat umum pemegang saham. Adapun 99 persen saham Transjakarta dimiliki Pemerintah Provinsi DKI dan 1 persen milik Jakarta Propertindo.
Penunjukan Donny sebagai Direktur Utama Transjakarta dilakukan pada 23 Januari lalu. Pada Sabtu (25/1), Badan Pembina BUMD DKI menerima laporan tentang status hukum Donny. Laporan diverifikasi dan terbukti benar. Pembatalan penunjukan Donny merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.