logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Jakarta Kalah di...
Iklan

Pemprov DKI Jakarta Kalah di Pulau F, Menang di Pulau M

Sengketa hukum pulau reklamasi terus berlanjut antara Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pengembang. Pemprov kalah dari pengembang Pulau F di tingkat PTTUN, sementara di tingkat banding menang atas pengembang Pulau M.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R2QKM5eLc9frz_i92LZWeX4ifC4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20180607TOK04HR.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar izin mendirikan bangunan, Juni lalu. Kini, Anies sudah memutuskan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi dan akan menata empat pulau terbangun.

JAKARTA, KOMPAS — Sengketa hukum antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pengembang pulau reklamasi masih berlanjut. Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dari pengembang Pulau F, sementara di tingkat banding menang melawan pengembang Pulau M.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id pada Selasa (28/1/2020), majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau F, PT Agung Dinamika Perkasa, terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000