logo Kompas.id
MetropolitanSeorang Terapis Palsukan...
Iklan

Seorang Terapis Palsukan Dokumen Nikah untuk Kuasai Harta Warisan

Berbekal akta nikah yang dipalsukan, seorang terapis menyatakan telah menikah dengan pemilik aset tanah senilai Rp 40 miliar dan menyatakan berhak sebagai pewaris lahan tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HH72RVoJ3Ow8DLZkhjKBhwLQ2uA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd6f473b7-b3a7-4100-9a2a-f7c0f9570acf_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Subdirektorat 2 Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis kasus pemalsuan dokumen, dan sumpah palsu yang melibatkan seorang perempuan terapis, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Berniat ingin menguasai aset tanah senilai Rp 40 miliar, seorang perempuan terapis berinisial J nekat memalsukan dokumen pernikahan dengan almarhum Basri Sudibyo. J kemudian dibantu oleh dua tersangka lainnya MHH dan ABB untuk memalsukan akta otentik pernikahan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (28/1/2020), mengatakan, kasus ini diungkap oleh Subdirektorat 2 Harta dan Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku MHH, ABB, dan J alias V ditangkap sekitar tanggal 2 Desember lalu oleh kepolisian. Ketiganya secara bersama-sama melakukan pemalsuan akta otentik untuk mendapatkan legalitas pernikahan sehingga J bisa menguasai sertifikat tanah atas nama Basri Sudibyo di daerah Jakarta Selatan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000