Seorang Terapis Palsukan Dokumen Nikah untuk Kuasai Harta Warisan
Berbekal akta nikah yang dipalsukan, seorang terapis menyatakan telah menikah dengan pemilik aset tanah senilai Rp 40 miliar dan menyatakan berhak sebagai pewaris lahan tersebut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Berniat ingin menguasai aset tanah senilai Rp 40 miliar, seorang perempuan terapis berinisial J nekat memalsukan dokumen pernikahan dengan almarhum Basri Sudibyo. J kemudian dibantu oleh dua tersangka lainnya MHH dan ABB untuk memalsukan akta otentik pernikahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (28/1/2020), mengatakan, kasus ini diungkap oleh Subdirektorat 2 Harta dan Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tiga orang pelaku MHH, ABB, dan J alias V ditangkap sekitar tanggal 2 Desember lalu oleh kepolisian. Ketiganya secara bersama-sama melakukan pemalsuan akta otentik untuk mendapatkan legalitas pernikahan sehingga J bisa menguasai sertifikat tanah atas nama Basri Sudibyo di daerah Jakarta Selatan.
"Jadi anak kandungnya Basri Sudibyo yang melaporkan bahwa almarhum tidak pernah sama sekali ada pernikahan sah dengan J. Sebab, almarhum masih terikat perkawinan dengan ibu dari pelapor yaitu Gracia Lili Hartanta," kata Kombes Yusri.
Atas laporan tersebut, penyidik Subdit 2 Harda melakukan penyelidikan tentang otentifikasi surat perkawinan yang sudah terbit itu.
Dari hasil penyelidikan, MHH berperan sebagai orang yang membuat dan menandatangani surat akta perkawinan dan surat keterangan palsu. MHH mengaku memberikan surat pemberkatan perkawinan pada tanggal 11 Februari 2017 kepada tersangka J.
"J meminta tolong kepada tersangka ABB. Kemudian, ABB meminta tolong kepada MHH ini untuk membuatkan surat perkawinan pada bulan April 2019," kata Yusri.
ABB juga membantu J dalam proses mendapatkan legalitas perkawinan dengan almarhum Basri Sudibyo. ABB berperan mengirimkan foto-foto yang digunakan sebagai bukti sidang perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, perkawinan tersebut dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Utara.
"Kemudian saudari J dan ABB membuat akta keterangan waris dari hasil perkawinannya. Dan, akhirnya J bisa memiliki sertifikat tanah milik almarhum," kata Yusri.
Kejahatan yang dilakukan ketiganya adalah membuat surat ahli waris untuk bisa menguasai sebidang tanah milik almarhum.
Kepala Subdirektorat Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris M Ghafur Siregar menambahkan, J dan dua tersangka lainnya bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan dari surat keterangan nikah untuk menguasai tanah milik almarhum Basri Sudibyo. Kemudian, MHH mengatur dan menikahkan keduanya pada 11 Februari 2017. Baru setelah itu, surat perkawinan dibuat pada April 2019. Basri Sudibyo sendiri meninggal dunia pada tahun 2018.
"MHH ini mengaku sebagai pendeta tetapi dia tidak bisa menunjukkan surat keterangan (SK) pengangkatan pendeta. Dia mencatut kop salah satu gereja di Bogor. Kami sudah cek yang bersangkutan juga tidak tercatat sebagai jemaat maupun pendeta di Gereja Kristen Protestan Bogor tersebut," imbuh Kompol Ghafur.
Sementara itu, foto-foto bukti akta nikah dibuat di tahun 2019 bulan April. Foto-foto tersebut diedit dan direkayasa di sebuah studio foto di Bendungan Hilir. Polisi menyebut foto itu dipotong kemudian disatukan menjadi satu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis yaitu 263 dan pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, serta pasal 242 KUHP tentang sumpah dan keterangan palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.