Tilang Elektronik Motor Diharapkan Kendalikan Pelanggaran
Masifnya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di Jakarta diharapkan bisa dikurangi dengan penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor mulai Sabtu (1/2/2020).
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar mengatakan, pelanggaran lalu lintas saat ini paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor. Bahkan, pengendara sepeda motor cenderung nekat melawan petugas saat ditilang. Dengan penegakan hukum melalui tilang elektronik (E-TLE) diharapkan akan membuat pengendara sepeda motor lebih tertib.
"Di Jakarta dan sekitarnya ini, pelanggaran yang dilakukan sepeda motor luar biasa sekali. Bahkan ada kecenderungan mereka yang ditilang berani melawan dan melecehkan polisi," kata Iskandar saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Ia menambahkan, dari data Polda Metro Jaya, jumlah pengendara kendaraan bermotor di Jabodetabek sebanyak 18 juta. Lebih dari 80 persen didominasi sepeda motor.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak menjual atau membeli kendaraan bermotor bekas diharapkan langsung melakukan balik nama kendaraan. "Efek jangka panjangnya bagus dengan law enforcement seperti ini. Masyarakat jadi lebih tertib membayar pajak, dan yang jual-beli kendaraan akan langsung melakukan proses balik nama," kata Iskandar.
Pelanggaran yang banyak dilakukan sepeda motor pun beragam seperti tidak membayar pajak atau sepeda motor bodong, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas. Tidak mengherankan apabila 70-74 persen kecelakaan terjadi dan melibatkan sepeda motor.
"Kebijakan ini (tilang elektronik) sangat bagus dan terbukti efektif mengurangi jumlah pelanggaran sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Contoh nyata sudah terjadi di Malaysia dan Australia yang lebih dulu menerapkan E-TLE," kata Iskandar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Yusuf mengatakan, sejak pekan lalu, uji coba E-TLE untuk sepeda motor sudah dilakukan. Para pelanggar yang terekam kamera CCTV dapat dimonitor di layar monitor Traffic Manajement Centre (TMC) PMJ. Pada masa uji coba, pelanggar hanya ditegur. Semenetara pada 1 Februari, pelanggar langsung ditindak.
Alamat pemilik kendaraan yang melanggar dan terekam layar di kamera CCTV akan dikirimi pemberitahuan bahwa pada tanggal sekian yang bersangkutan melanggar aturan. Prosedur tilang elektronik ini sama dengan yang diterapkan terlebih dulu untuk mobil.
Efek jangka panjangnya bagus dengan law enforcement seperti ini. Masyarakat jadi lebih tertib membayar pajak, dan yang jual-beli kendaraan akan langsung melakukan proses balik nama.-Iskandar Abubakar, Ketua DTKJ
Ditlantas sudah memiliki data nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum PMJ. Adapun kendaraan dari luar daerah yang melanggar di wilayah PMJ, akan ditilang manual oleh polisi.
”Setelah pesepeda motor terekam layar melanggar, pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi. Kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, kami akan blokir izin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Yusuf.
Posisi kamera pemantau untuk sepeda motor ini berada di tempat yang sama dengan kamera pemantau mobil. Kamera lama hanya ditambah fiturnya dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran pengendara sepeda motor.
Kamera pemantau ada di 12 jalan protokol Jakarta, yaitu mulai simpang Ketapang sampai Blok M. Selain itu, Ditlantas PMJ berencana menambah kamera tilang elektronik di 45 titik, di antaranya Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Blok M, Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, sampai Bandara Halim Perdanakusuma. Selain itu, juga di Jalan Rasuna Said Kuningan, DI Panjaitan, hingga simpang Perintis Kemerdekaan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menambahkan, pesepeda motor yang melanggar dan terekam kamera ETLE akan dikenai denda maksimal.