Meski Divonis Bersalah, Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Saat Demo, Bebas Hari Ini
Lutfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih yang viral saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, akhir September 2019, divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara. Namun, dia sudah bisa bebas hari ini.
Oleh
AYU PRATIWI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dede Lutfi Alfiandi (20), pembawa bendera Merah Putih yang viral saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, akhir September 2019, divonis bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dia divonis 4 bulan penjara, tetapi sudah bisa bebas hari ini karena masa tahanannya selama ini serupa dengan vonis majelis hakim.
”Menyatakan, terdakwa Lutfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali atas nama penguasa yang berwenang. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Lutfi dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tiga, masa penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2020).
Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berbunyi, ”Barang siapa saat rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.”
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tindakan Lutfi memenuhi unsur ”barang siapa” dan ”dengan sengaja saat warga berkerumun tidak segera pergi setelah diperintah pergi atas nama penguasa yang berwenang” pada Pasal 218.
Untuk unsur pertama, Lutfi dinyatakan berada dalam keadaan sadar dan jiwa stabil saat peristiwa dan persidangan terjadi.
Untuk unsur kedua, Lutfi terbukti berada di lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR pada 25 dan 30 September 2019. Berdasarkan keterangan saksi, saat unjuk rasa, Lutfi mengenakan sweater dan celana abu-abu serta membawa bendera Merah Putih. Ia juga terbukti tidak mengikuti perintah polisi untuk segera pergi dari lokasi unjuk rasa sekalipun sudah tiga kali diperingatkan.
”Terdakwa terbukti sengaja datang ke lokasi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasinya bersama temannya. Itu didasari dengan rasa antusiasme yang berlebihan. Perbuatannya mengganggu ketertiban umum,” kata Bintang.