Polemik revitalisasi Monas dapat diatasi jika ada kejelasan status aset kawasan tersebut dimiliki siapa. Selain itu, posisi sebagai cagar budaya nasional sewajarnya diikuti tata cara pengelolaan yang sesuai.
Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan, terkait revitalisasi Monas, ia melihat ada proses yang dilewatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu tidak ada sosialisasi dan dialog publik.
"Dialog publik akan memungkinkan adanya partisipasi publik. Masyarakat akan dimintai pendapatnya," kata Trubus, Rabu (29/1/2020).
Apalagi, lanjutnya, saat pemenang sayembara revitalisasi Monas diumumkan akhir tahun lalu, hasilnya masih berupa desain atau rancangan. Dengan adanya dialog publik memungkinkan adanya perubahan-perubahan atas desain bila masyarakat menghendaki.
Hal lain yang ia cermati, revitalisasi ini terbalik. Seharusnya ada perencanaan, pengurusan izin-izin, amdal, dan penanggung jawab, baru muncul penganggaran. Yang terjadi, penganggaran dulu, baru perencanaan.
"Ini kebalik yang terjadi. Sejak awal sudah keliru," ujar Trubus.
Namun, lanjutnya, yang paling utama dari masalah ini, harusnya Monas itu didudukkan secara tegas statusnya. Jika statusnya memang sebagai cagar budaya nasional, siapa yang berwenang atas aset itu. Hal lain yang ditegaskan adalah soal berbagi tugas pengelolaan antara pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini menjadi titik masuk untuk memperbaiki semua. Soal sertifikat Monas juga harus diterbitkan," kata Trubus.
Di luar desakan soal status Monas, seluruh aktivitas proyek revitalisasi Monas stop mulai Rabu, yaitu setelah keputusan penghentian sementara dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, pihak kontraktor belum mendapatkan kejelasan terkait masa penghentian sementara itu.
Berdasarkan pantauan Kompas di pelataran sisi selatan Monas, Rabu pagi hingga siang, tidak tampak aktivitas pekerjaan berat yang dilakukan. Mesin dua unit ekskavator dan tiga truk dibiarkan mati.
Lokasi revitalisasi ditutup dengan pagar seng sehingga pihak yang tidak berhubungan dengan revitalisasi tak bisa masuk ke lokasi proyek. Sejumlah pekerja luntang-lantung dan tidur-tiduran di luar lokasi proyek.
Pekerja proyek, Wiyarto (30), mengatakan, perintah penghentian pekerjaan disampaikan mandor sejak pukul 06.00 WIB. Biasanya, ia sudah mulai bekerja pukul 08.00-18.00.
"Dari pagi sudah diminta libur dulu. Belum tahu sampai kapan. Nunggu perintah selanjutnya," ujar pria asal Bekasi itu.
Wiyarto mengaku baru bekerja di proyek revitalisasi Monas selama empat hari. Per hari ia digaji Rp 80.000. Wiyarto akan menunggu kejelasan proyek itu selama seminggu ke depan.
"Kalau tak ada tindak lanjut, saya lebih baik pulang," tuturnya.
Peristiwa ini sangat kontras dengan pantauan Kompas kemarin sore, Selasa (28/1/2020), saat pimpinan DPRD DKI dan eksekutif DKI berkunjung ke lokasi proyek. Puluhan pekerja sibuk membuat campuran semen dan tengah membuat tiang untuk coran beton. Di sisi lain tempat itu, ada juga sejumlah pekerja yang tengah membuat bangunan menyerupai tribune.
Mematuhi
Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh menyampaikan, kontraktor akan mematuhi kesepakatan keputusan penghentian sementara sampai izin pengerjaan dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Kami sebagai pelaksana disuruh berhenti, kami berhenti, sambil menunggu aturan apa, kelanjutan apa, instruksi apa, ya kami tunggu," ucap Muhidin.
Muhidin menambahkan, pihaknya belum menghitung untung-rugi akibat penghentian proyek revitalisasi Monas. Namun, pada prinsipnya, dia akan melakukan percepatan pembangunan setelah izin dikeluarkan. Sebab, proyek itu ditargetkan selesai pertengahan Februari 2020.
"Kan, sekarang sudah hampir 90 persen. Kalau sudah dimulai (pengerjaan) lagi, kami harus ada percepatan," kata Muhidin.
Sebagai catatan, pengerjaan proyek revitalisasi di pelataran sisi selatan Monas saat ini sudah mencapai 88 persen. Di kawasan proyek, tanah sudah mulai dibeton. Berdasarkan rencana, pelataran sisi selatan Monas itu akan dibangun plaza upacara dan kolam.
Pemerintah Provinsi DKI telah memodifikasi hasil desain pemenang sayembara revitalisasi Monas. Sejumlah modifikasi yang dilakukan adalah pembangunan jalan di tepi pagar dan tribune bak amfiteater.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyesalkan pohon-pohon yang ditebang. Ia meyakini demi membuat ruang terbuka, pohon-pohon berusia 50 tahun di sisi selatan ditebang.
"Itu pasti ditebang. Tidak mungkin dipindah ke kebun bibit," katanya.
Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki juga mempertanyakan berita acara dari pohon-pohon di Monas yang ditebang. Kalau ada pohon yang terdampak, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang harus membuat berita acaranya.
Dinas yang akan mencatat jumlah pohon yang terdampak, tempat pemindahan, perlakuan terhadap pohon terdampak, hingga jumlah dan jenis pohon pengganti. "Berita acara ini harus ada karena itu aset negara," katanya.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak bisa dihubungi.