Dua Hari Tilang Elektronik Sepeda Motor, 50 Persen Pelanggaran karena Masuk Jalur Transjakarta
Penindakan terhadap pesepeda motor yang melanggar lalu lintas mulai diterapkan dengan sistem tilang elektronik. Langkah ini diharapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik terhadap pesepeda motor yang terekam kamera melanggar peraturan lalu lintas sejak Sabtu (1/2/2020). Sekitar 50 persen pelanggaran terjadi karena sepeda motor dikemudikan masuk jalur Transjakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, kamera pemantau untuk tilang elektronik (ETLE) merekam 341 pelanggaran oleh pengendara sepeda motor selama 1-2 Februari yang lalu. ”Dari 341, sebanyak 171 adalah roda dua yang melanggar di jalur busway,” ujarnya saat sosialisasi penerapan ETLE pada kendaraan roda dua, Senin (3/2/2020), di seberang pos polisi lalu lintas Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sementara itu, enam pelanggar direkam tidak mengenakan helm dan 164 pelanggar tercatat melanggar peraturan-peraturan lain.
Yusuf mengingatkan, polisi sudah menjalankan sosialisasi terkait ETLE pada sepeda motor sejak sebulan sebelumnya. Meski demikian, ia berkomitmen tidak menghentikan sosialisasi sambil petugas tetap mulai menindak pada Februari ini.
Yusuf memastikan 45 kamera pemantau yang saat ini digunakan untuk merekam pelanggaran kendaraan roda empat ke atas sudah dilengkapi dengan fitur untuk juga merekam pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Namun, kamera yang saat ini dipakai untuk ETLE pada sepeda motor baru di empat lokasi, yaitu Sarinah-Thamrin, Simpang Ketapang-Gajah Mada, Halte Imigrasi, dan Duren Tiga.
Perluasan penerapan bakal dilakukan bertahap. Selain itu, polisi juga memetakan ruas-ruas jalan yang belum berkamera ETLE, tetapi sudah membutuhkan, karena rawan pelanggaran agar nantinya bisa dipasangi kamera. ”Salah satu contohnya, JLNT (jalan layang nontol Tanah Abang-Kampung Melayu),” ujar Yusuf.
Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi Budiyanto berpendapat, penerapan ETLE bagi pengendara sepeda motor sangat efektif dan bisa menciptakan efek jera yang besar. Itu karena jumlah pelanggaran oleh pengendara sepeda motor amat masif, sedangkan jumlah petugas terbatas.
”Peluang KKN (penyuapan petugas) tinggi dan sering terjadi perdebatan di lapangan,” kata Budiyanto. Dengan mengandalkan kamera pemantau, tidak akan ada kesempatan pengendara dan petugas ”berdamai” karena kamera merekam pelanggaran, seperti robot yang tidak pandang bulu atau tebang pilih. Selain itu, efektivitas juga ditunjang oleh kamera yang bekerja 24 jam.