Kapal Penumpang Menjadi Media Baru Pengedar Narkoba ke Jakarta
Pengedar narkoba tidak kehabisan akal untuk mengelabui petugas agar bisa menyelundupkan narkoba, termasuk berbaur dengan penumpang kapal.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapal penumpang kini menjadi sarana baru bagi pengedar narkoba memasok sabu dari Kepulauan Riau menuju Jakarta. Para pelaku berbaur dengan penumpang lain dengan harapan lolos pemeriksaan petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Emerich Simangunsong menyampaikan hal itu Senin (3/2/2020) di Jakarta Utara.
Menurut dia, selama kurun dua bulan ini, dua kasus penyelundupan sabu lewat kapal penumpang digagalkan polisi di Pelabuhan Tanjung Priok.
”Mereka menggunakan media dengan penumpang yang banyak karena berpikir kecil kemungkinan tertangkap. Pelaku berpikir kami takkan menggeledah penumpang,” katanya.
Emerich mengatakan, sejak polisi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram pada November 2019, penumpang semua kapal yang bersandar di Tanjung Priok diperiksa dengan ketat. Selain menggunakan sinar-X, petugas juga memeriksa langsung badan orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kasus terbaru terjadi pada 27 Januari 2020. Saat itu Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Narkoba itu dibawa dua pelaku berbeda berinisial HK (25) dan MS (27).
Wakil Kepala Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Bobby Kusumawhardana mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1 kilogram di badan HK. Sabu itu disembunyikan di bagian perut dan dibalut korset (setagen).
”Sekitar 15 menit kemudian, petugas kami mencurigai seorang yang juga diduga membawa narkoba. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu disembunyikan di selangkangan,” ujarnya.
Polisi kemudian mendalami peran kedua tersangka dan pada hari yang sama polisi berhasil menangkap seorang tersangka lain, berinisial IS. Tersangka itu diketahui bersama-sama dengan MS membawa narkoba jenis sabu dari Kepulauan Riau ke Jakarta.
Jaringan berbeda
Emerich menambahkan, MS dan HK mengambil sabu dari tempat yang sama, di Tanjung Balai Karimun, Pangkal Pinang, Kepulauan Riau. Meski demikian, tujuan pemasaran dari kedua pelaku berbeda.
”HK merupakan bagian dari penyelundupan sabu jaringan Kepulauan Riau-Madura. Jadi, dia dari Madura, ambil barang di Pangkal Pinang dan akan dibawa ke Madura lewat Tanjung Priok,” katanya.
Sementara itu, pelaku MS yang ditemani IS mengambil sabu dari Kepulauan Riau untuk dipasarkan di Jakarta. ”Kami masih melakukan pendalaman terkait barang yang didapatkan para pelaku itu dari luar negeri atau dalam negeri. Tetapi, kalau dilihat kemasannya, biasanya ini barang dari luar negeri,” katanya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka disangka melanggar Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.