Polisi Sebut Tidak Ada Kendala pada Tilang Elektronik Motor
Polisi memastikan tak ada kendala penerapan tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor. Kamera diyakini mampu menangkap pelat nomor dalam kondisi sulit sekalipun.
Oleh
J Galuh Bimantara/Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi memastikan tidak ada kendala dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE terhadap pengendara sepeda motor. Kamera diyakini mampu menangkap tulisan angka dan huruf pada pelat nomor sepeda motor yang tertangkap kamera melanggar peraturan lalu lintas dalam beragam kondisi sulit.
”Tidak ada kendala. (Pelat nomor) terbaca semua,” kata Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020). Menurut dia, kamera pemantau ETLE masih mampu membaca pelat nomor kendaraan meski sedang turun hujan lebat yang memperpendek jarak pandang.
Saat pesepeda motor dalam kondisi bergerombol pun perangkat ETLE diklaim masih mampu menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar peraturan. Fahri mengatakan, bakal ada celah yang memungkinkan semua pelat nomor kendaraan roda dua yang dalam kondisi bergerombol untuk terlihat kamera. Jika di dalam gerombolan ada pengendara melanggar, identitas setiap kendaraan yang melanggar otomatis tercatat untuk ditilang.
Fahri mengatakan, kamera untuk penerapan ETLE kendaraan roda dua berlokasi di empat titik, yaitu Sarinah-Thamrin, Simpang Ketapang-Gajah Mada, Halte Imigrasi, dan Duren Tiga. Secara bertahap, sebanyak 12 kamera yang saat ini dimanfaatkan untuk penerapan ETLE pada mobil nantinya juga bakal berfungi memantau sepeda motor.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah siap menginstalasi 45 kamera tambahan untuk ETLE pada akhir Februari ini sehingga ditargetkan ikut beroperasi ”menjaga” ketertiban pengendara pada bulan Maret. ”Ada informasi Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) akan membantu menambah 48 unit lagi,” ujar Fahri.
Pelanggaran pengendara sepeda motor yang sekarang bisa dibaca kamera ETLE adalah pelanggaran di persimpangan, yaitu menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan melanggar garis marka. Selain itu, pelanggaran berupa melewati jalur Transjakarta Koridor 6 pada Halte Imigrasi dan Duren Tiga.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf sebelumnya mengatakan, penambahan fitur pada kamera untuk menilang sepeda motor secara elektronik (ETLE) memang belum termasuk pelanggaran di jalur sepeda. Secara bertahap, nantinya fitur tersebut akan ditambah sesuai dengan kebutuhan. Namun, pada tahap awal ini jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera pemantau adalah pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, dan menerobos marka berhenti (stop line).
”Kamera ini hanya ditambah fiturnya. Fiturnya yang tadinya itu hanya beberapa pelanggaran untuk roda empat, fiturnya ditambah untuk sepeda motor. Nanti rencana ada penambahan (fitur) lagi,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE untuk sepeda motor ini memang belum mencakup penyerobotan jalur sepeda. Namun, ke depan bisa dimungkinkan fitur untuk mendeteksi pelanggaran itu dapat ditambahkan.
Dalam program tahap pertama ini, tilang elektronik sepeda motor bertujuan menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Sebab, menurut dia, kemacetan lalu lintas dan kecelakaan di Jakarta diawali dengan pelanggaran. Supaya masyarakat tidak melanggar diharapkan bersikap tertib.
”Polisi hanya muncul beberapa waktu tertentu, tetapi kamera 24 jam sehingga nanti muncul mindset masyakat akan tertib karena di sana ada kamera. Itu tujuannya,” kata Yusuf.