Tilang Elektronik, Pengendara Sepeda Motor Jadi Lebih Tertib
Sistem tilang elektronik terdiri atas tujuh tahap, mulai dari foto pelanggaran oleh kamera hingga penyelesaian denda tilang. Prosesnya dapat dicek melalui laman https://etle-pmj.info/.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengendara sepeda motor kini menjadi lebih tertib ketika melintasi ruas jalan raya yang diterapkan sistem tilang elektronik di DKI Jakarta. Meski demikian, ketertiban berlalu lintas di jalan raya diperkirakan hilang ketika mereka melintas di kawasan yang belum diberlakukan sistem tilang elektronik.
Penerapan sistem tilang elektronik di Jakarta sudah memasuki hari kelima pada Rabu (5/2/2020). Selama itu pula jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam terus menurun.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat terjadi 174 pelanggaran pada Minggu (2/2/2020), 161 pelanggaran pada Senin (3/2/2020), dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2/2020).
”Dari jumlah itu, menerobos jalur Transjakarta menjadi pelanggaran terbanyak,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu pagi.
Pantauan Kompas, pengendara sepeda motor tertib ketika melintas di Jalan MH Thamrin. Mereka berhenti sesuai marka lalu lintas atau tidak sampai menginjak marka penyeberang jalan. Mereka juga tidak memegang telepon seluler sambil berkendara.
Hal berbeda terjadi di perempatan Jalan Penjernihan I. Di kawasan itu beberapa pengendara sepeda motor menerobos lampu pengatur lalu lintas dan ada yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Anton (43), pengemudi ojek, mendukung penerapan sistem tilang elektronik karena dapat mendorong pengendara lebih tertib berlalu lintas. Meski demikian, dia mengaku masih sering melanggar ketika melintasi jalan yang belum diterapkan sistem tilang elektronik.
”Orang kalau sudah kena kamera, apalagi ada denda, pasti takut. Tetapi di lampu lalu lintas biasa (tanpa kamera tilang), kan, tidak ada denda (tilang),” kata Anton.
Hal serupa terjadi di perempatan Jalan KH Mas Mansyur. Banyak pengendara sepeda motor menerobos lampu lalu lintas, melanggar marka jalan, dan tidak mengenakan helm.
Darman (50), pengemudi ojek, sudah mengetahui penerapan sistem tilang elektronik. Akan tetapi, dia masih sangsi ada tindak lanjut dari sistem tersebut.
”Saya akui kalau lagi kosong (lalu lintas) tetap saya terobos. Tetapi, kalau kamera ada di setiap ruas jalan dan sistem tilang elektronik diberlakukan dengan benar, pasti pada ikuti (tertib),” ucap Darman.
Memotret pelanggar
Sistem tilang elektronik terdiri atas tujuh tahap, mulai dari foto pelanggaran oleh kamera hingga penyelesaian denda tilang. Prosesnya dapat dicek melalui laman https://etle-pmj.info/.
Awalnya kamera menangkap foto pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, yakni melanggar marka jalan, menerobos jalur bus Transjakarta, dan menggunakan gawai saat berkendara. Kemudian dilakukan pencocokan foto pelat nomor kendaraan bermotor dengan perangkat lunak.
Selanjutnya pencocokan fisik kendaraan dalam foto dan video dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Lalu pencetakan surat konfirmasi pelanggaran.
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop. Pengiriman surat konfirmasi melalui jasa pos.
Pelanggar mengonfirmasi tilang setelah mendapatkan blangko tilang yang dikirim. Pembayaran denda melalui bank dengan menggunakan kode pembayaran yang tercantum dalam dokumen.
Khusus untuk kendaraan dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang akan dilakukan di lokasi oleh polisi yang berada di sekitar tempat kejadian. Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memiliki data nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek.
Menurut pemerhati transportasi Budiyanto, pengemudi dan warga harus diberikan pemahaman tentang sistem tilang elektronik agar tahu mekanisme hingga prosedur saat melanggar. Sebab, hal itu akan membentuk budaya tertib berlalu lintas.
”Pelanggaran sepeda motor masih masif sehingga perlu ada upaya paksa dalam sistem penegakan hukum. Sistem tilang elektronik bisa memberikan efek jera secara bertahap sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat terwujud,” kata Budiyanto.
Keefektifan sistem tilang elektronik, menurut Budiyanto, dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni kamera pengawas yang merekam semua pelanggaran tanpa tebang pilih, bekerja 24 jam sehingga pengendara merasa diawasi, bukti pelanggaran tersimpan dan terverifikasi serta valid.
”Perlahan-lahan masyarakat menjadi tertib karena tidak bisa kongkalikong, menjangkau banyak pelanggar sekaligus, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.