Petugas sudah berusaha untuk menyelamatkan nyawa R dengan membawa ke rumah sakit terdekat. Namun, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Pencuri spesialis sepeda motor besar, R alias RD (35), diketahui sudah menggasak dua motor sport di dua lokasi berbeda. Polisi menemukan tempat persembunyiannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 05.00 dan berusaha menangkapnya. Karena R melawan dan melukai petugas, ia ditembak dan kemudian tewas.
Penggerebekan persembunyian dan upaya penangkapan tersangka dilakukan tim Subdirektorat 3/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Peringatan sudah diberikan pada yang bersangkutan, tetapi dia justru malah semakin menyerang menggunakan golok,” ucap Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng, Kamis (13/2/2020) di Jakarta.
Ia melukai seorang petugas kemudian berjuang merebut senjata api milik polisi. Pergumulan pun terjadi sampai akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah tubuh bagian atas tersangka. Gede menuturkan, petugas sudah berusaha untuk menyelamatkan nyawa R dengan membawa ke rumah sakit terdekat. Namun, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan.
R merupakan pelaku tunggal dan mengandalkan kunci leter T untuk beraksi. Ia memang mengincar motor-motor berkapasitas mesin besar dengan pola beroperasi pada pukul 01.00 hingga 03.00 atau 04.00. “Istilahnya, pemain subuh,” ujar Gede.
Perwira Unit 2 Subdit 3/Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Adam M Pradana menambahkan, tim memburu R berlandaskan dua laporan kepolisian. Laporan pertama adalah pencurian sepeda motor sport Kawasaki pada Oktober 2019 di Depok. “Saat itu, kami sudah mencurigai yang bersangkutan sebagai DPO (buron) kami,” ujarnya.
Polisi pun melakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka. Setelah itu, tindak pidana serupa terjadi pada awal tahun ini, dengan korban kehilangan sepeda motor sport Honda di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari peristiwa ini, polisi mengetahui Sentul sebagai lokasi persembunyian tersangka untuk penangkapan.
Gede mengatakan, tim menemukan dua sepeda motor yang dilaporkan dicuri tadi di tempat persembunyian R karena tersangka belum sempat menjualnya. Soal residivis atau bukan, polisi masih mendalami informasi terkait tersangka.
Pasal yang dipersangkakan pada R yaitu Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Seandainya ia masih hidup, ia menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun.