DKI Ancam Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan di Jakarta yang Terlibat Prostitusi
Di DKI Jakarta, prostitusi jelas dilarang, termasuk di tempat hiburan. Jadi, jika terbukti ada prostitusi di tempat hiburan, pemerintah DKI akan mencabut izin usaha terkait.
Oleh
STEFANUS ATO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan penyedia tempat hiburan malam untuk menjalankan usaha sesuai aturan dari pemerintah. Jika ada yang melanggar atau membiarkan terjadinya praktik prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur, pemerintah daerah akan bertindak tegas dengan mencabut izin usaha tempat hiburan itu. Warga diminta aktif melapor jika menemukan praktik prostitusi di tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, prostitusi jelas dilarang, termasuk di tempat hiburan. Jadi, jika terbukti ada prostitusi di tempat hiburan, pemerintah DKI akan mencabut izin tempat usaha hiburan malam tersebut.
”Tidak usah harus anak kecil, orang dewasa pun tidak diperbolehkan (terlibat praktik prostitusi),” ujarnya, Senin (17/2/2020), di Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta selama ini rutin menggelar pemeriksaan di tempat hiburan malam. Namun, dibutuhkan peran masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik prostitusi karena Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai sumber daya yang terbatas.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara pada 6 Februari 2020 menggerebek sebuah unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di tempat itu ditemukan sembilan anak di bawah umur yang disekap dan setiap malam dibawa ke tempat hiburan malam di Jakarta Pusat untuk dipekerjakan sebagai penari striptis dan lanjut melayani hasrat seksual pelanggan.
Pada Kamis (13/2/2020), Kompas menelusuri salah satu hotel yang mempunyai tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Pusat. Tempat itu diduga kuat menjadi tempat sembilan anak itu diperdagangkan.
Di depan hotel itu, tak ada aktivitas menonjol. Bahkan, saat sudah berada di area parkir, situasi masih normal layaknya tempat penginapan pada umumnya. Sejumlah petugas keamanan yang berjaga di area parkir itu juga tidak tahu ketika ditanya tentang keberadaan kelab malam di tempat itu.
Ketika tiba di dalam tempat hiburan malam itu, penerangan sangat minim. Hanya kelap-kelip lampu yang sesekali menyorot mengelilingi ruangan itu. Suasana malam itu cukup ramai. Di salah satu sudut gedung itu, terdapat sekitar 10 perempuan penari striptis yang tak henti-henti menari.
Berbusana minim dan transparan didukung pencahayaan yang diatur lebih terang, mereka semringah melenggak-lenggokkan tubuh. Sesekali ada pengunjung yang mendekati mereka dan menyerahkan sejumlah lembaran uang. Situasi itu terus berlangsung hingga kemeriahan di sana berakhir pada pukul 03.00.
Di tempat itu juga mondar-mandir sejumlah perempuan dengan pakaian rapi. Mereka mendekati pengunjung untuk menawarkan perempuan-perempuan muda agar menemani pengunjung.
”Mau ditemani cewek? Saya panggil, ngobrol aja dulu,” kata seorang perempuan yang berusia sekitar 30 tahun.
Jika ada pengunjung yang sepakat, ia segera bergegas pergi dan keluar dari kelab yang memiliki banyak pintu itu. Tak lama kemudian, ia kembali membawa perempuan-perempuan muda berpakaian minim. Proses transaksi seks di tempat itu berlangsung lancar tanpa putus dari pukul 00.00 sampai pukul 02.00.
Menanggapi praktik prostitusi itu, Cucu mengingatkan penyedia tempat hiburan malam di Jakarta untuk menjalankan usaha sesuai izin usaha yang diberikan pemerintah DKI. Sebab, praktik prostitusi dilarang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
”Prostitusi itu sesuatu yang ilegal dan dilarang. Jadi, jangan coba-coba berani melakukan kegiatan-kegiatan itu. Jangan cerita prostitusi di bawah umur karena semua praktik prostitusi dilarang,” katanya.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas praktik prostitusi di wilayah Jakarta Utara. Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara akan selalu diawasi agar tidak mempekerjakan atau mengeksploitasi anak di bawah umur.
”Intinya bahwa kami ingin menjadikan wilayah Jakarta Utara sebagai daerah ramah anak. Ini kami lakukan bersama dengan melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Koordinator Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPTA) Indonesia Ahmad Sofian mengatakan, praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur tak semata-mata karena faktor kemiskinan. Oleh karena itu, cara terbaik memberantas praktik prostitusi anak adalah memutus rantai permintaan terhadap seks anak.
”Tidak penting mempertimbangkan apakah anak setuju atau tidak setuju masuk ke dalam pasar seks itu. Yang harus dilakukan adalah menghentikan orang tidak membeli seks, dan ketika ada pembelian seks itu, ada tindakan dari pemerintah kepada pembeli dan kepada sindikat,” tutur Ahmad.
Selama ini, lanjutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta masih minim. Salah satu hal konkret yang bisa dilakukan ialah menyebarkan kampanye stop pembelian seks terhadap anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, beberapa kejahatan prostitusi anak yang terjadi di Jakarta, seperti di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan Kelapa Gading, termasuk kejahatan serius. Ruang lingkup eksploitasi anak sudah tak sekadar prostitusi, tetapi juga bagian dari perbudakan.
”Ini sudah menjadi bagian dari jaringan internasional yang memenuhi unsur-unsur seksual komersial dan eksploitasi ekonomi yang mengarah ke perbudakan seks dan pelanggaran terhadap kemanusiaan yang ditentang internasional,” kata Arist.
Menurut Arist, kasus pada tahun 2020 dikategorikan sebagai perbudakan seks karena ada perpindahan tempat, ada agensi, ada utang piutang, ada eksploitasi seks, dan ada eksploitasi ekonomi. Unsur-unsur itu merupakan bagian dari definisi perbudakan seks sesuai Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Masif dan terukur
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, selama kurun waktu Januari-Februari 2020, total ada 60 anak yang jadi korban eksploitasi. Dari angka itu, ada sekitar 40 anak dijerumuskan dalam praktik prostitusi. KPAI menemukan, ada 10 anak positif terinfeksi radang serviks yang diduga kuat akibat dipekerjakan sebagai PSK.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, Ai Maryati Soliha, menyebutkan, kejahatan prostitusi anak merupakan kejahatan luar biasa. Ada serangkaian hak-hak anak yang terlanggar karena dijerat menjadi korban perdagangan manusia dan prostitusi.
”Dalam hal ini, kalau mau bicara pencegahan, harus masif dan terukur sehingga menyentuh berbagai lapisan. Kalau rencana aksi hanya melibatkan, misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka belum cukup membangun situasi yang kondusif,” ucap Ai.
Pencegahan prostitusi anak tak hanya berupa transfer nilai, tetapi juga membangun kebudayaan baru. Di tengah perkembangan teknologi yang kian maju, misalnya, pemerintah seharusnya juga membangun kebudayaan penggunaan internet agar tak disalahgunakan untuk tindakan kejahatan.
”Jadi, ada ruang pencegahan yang selalu dioptimalkan, di-update sesuai situasi terkini dan mendesak lembaga-lembaga terkait untuk dijadikan sebuah program,” katanya.