logo Kompas.id
MetropolitanDKI Ancam Cabut Izin Usaha...
Iklan

DKI Ancam Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan di Jakarta yang Terlibat Prostitusi

Di DKI Jakarta, prostitusi jelas dilarang, termasuk di tempat hiburan. Jadi, jika terbukti ada prostitusi di tempat hiburan, pemerintah DKI akan mencabut izin usaha terkait.

Oleh
STEFANUS ATO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yfa45zMIaSSjGHOLcMAGROOP6es=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fc9b3ff59-76c1-4ff2-ab0e-9bd2a3114994_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Sejumlah alat bukti dokumen palsu yang disita dari tangan tersangka ditunjukkan kepada wartawan, Senin (10/2/2020), di Polres Jakarta Utara. Identitas palsu itu milik sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan penyedia tempat hiburan malam untuk menjalankan usaha sesuai aturan dari pemerintah. Jika ada yang melanggar atau membiarkan terjadinya praktik prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur, pemerintah daerah akan bertindak tegas dengan mencabut izin usaha tempat hiburan itu. Warga diminta aktif melapor jika menemukan praktik prostitusi di tempat hiburan malam.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, prostitusi jelas dilarang, termasuk di tempat hiburan. Jadi, jika terbukti ada prostitusi di tempat hiburan, pemerintah DKI akan mencabut izin tempat usaha hiburan malam tersebut.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000