DPRD DKI Jakarta bertanya-tanya atas polemik menyangkut administrasi dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Dinas Kebudayaan untuk penggunaan kawasan Medan Merdeka bagi keperluan balapan Formula E.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menyikapi polemik pelaksanaan Formula E di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana mengadakan rapat dengan memanggil dinas terkait, tetapi diundur. Pengunduran jadwal terjadi gara-gara salah ketik.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria yang dihubungi, Selasa (18/2/2020), menjelaskan, jadwal rapat diundur dari Selasa menjadi hari Rabu (19/2/2020). Pengunduran, kata Iman, karena masalah internal.
Setelah dikonfirmasi, pengunduran waktu terjadi karena Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mau menandatangani surat undangan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Sebab, jabatan Prasetio yang seharusnya Ketua DPRD DKI Jakarta, terketik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
”Iya, ini masalah administrasi juga. Tetapi sudah dikoreksi,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Merry Hotma.
Karena sudah ada pembetulan, pada Rabu ini rapat dengan dinas yang terkait Formula E, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Olahraga, akan dilangsungkan. ”Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran juga kami undang,” ujar Merry.
Secara terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga mengkritisi surat rekomendasi yang disebut Dinas Kebudayaan dalam surat tindak lanjut kepada Komisi Pengarah. Itu karena ada salah ketik dari yang seharusnya TSP, tertulis TACB.
”Makanya, kebijakan pemerintahan tidak boleh salah. Ini keputusan, surat itu kepada Kemsetneg sebagai Ketua Komisi Pengarah. Kan itu enggak benar. Makanya, saya cek ke sana, apakah Pak Mindardjito sudah memberi rekomendasi itu, tetapi ternyata tidak,” papar Prasetio.
Menurut Prasetio, dua tim itu harus dihargai.
Seperti diketahui, pemanggilan kedua dinas itu untuk mendengarkan dan mengonfirmasi prosedur administrasi pemberian rekomendasi atas penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk Formula E.
Soal rekomendasi
Komisi E, disebutkan Merry, bertanya-tanya atas polemik yang terjadi menyangkut administrasi dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Dinas Kebudayaan untuk penggunaan kawasan Medan Merdeka bagi keperluan balapan Formula E.
Komisi E juga ingin memastikan kepada Dinas Kebudayaan mengenai prosedur keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam pemberian rekomendasi.
”Kami ingin memastikan sejauh mana kedua tim dilibatkan. Sebab, kami merasa aneh dengan surat-menyurat yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka,” jelas Merry.
Surat-menyurat yang dimaksud adalah surat balasan dari Pemprov DKI Jakarta bertanggal 11 Februari 2020 kepada Komisi Pengarah setelah Komisi Pengarah memberikan persetujuan penggunaan kawasan Medan Merdeka melalui surat tanggal 7 Februari 2020.
Dalam surat itu, Komisi Pengarah mengizinkan, tetapi juga memberi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di antaranya Pemprov DKI harus menjaga kelestarian, ketertiban, keamanan, hingga menjaga vegetasi di kawasan Medan Merdeka. Komisi Pengarah juga mensyaratkan untuk menghindarkan adanya perubahan di kawasan.
Dengan syarat-syarat itu, DKI membalas dengan menyebutkan bahwa DKI sudah mendapatkan rekomendasi dari TACB DKI untuk penggunaan kawasan.
Seperti diberitakan Kompas, TACB DKI yang tidak pernah diajak berdiskusi menyatakan tidak pernah memberi rekomendasi. Hasilnya, Pemprov DKI mengirim surat koreksi kepada Komisi Pengarah dengan mengganti kata TACB dengan TSP. Menurut penjelasan Dinas Kebudayaan, TSP adalah pihak yang memberi rekomendasi dan bukan TACB. Itu sudah melalui sejumlah sidang.
Prosedur inilah yang akan dikonfirmasi oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.