Sinyal DKI bagi Tempat Hiburan yang Membiarkan Praktik Prostitusi
Pemprov DKI Jakarta kembali menutup tempat hiburan Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penutupan ini merupakan komitmen pemerintah memberantas narkoba dan prostitusi di Jakarta.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama kurun waktu dua bulan, sedikitnya dua tempat hiburan di Jakarta izin usahanya dicabut. Kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan yang masih berani menjalankan bisnis kotor, termasuk praktik prostitusi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Black Owl Kitchen, Bar, and Resto di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena dinilai lalai. Ada 14 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba saat berada di tempat itu.
”Sudah banyak laporan dari masyarakat yang komplain bahwa ada yang bermasalah di tempat itu dan polisi bergerak. Di sana, kan, usaha restoran, tetapi ada pengunjung yang menggunakan narkoba. Itu, kan, aneh,” kata Cucu, Selasa (18/2/2020), di Jakarta.
Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Februari 2020 dini hari, Polda Metro Jaya merazia Black Owl Kitchen, Bar, and Resto di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari hasil razia itu, polisi menemukan 14 orang positif menggunakan narkoba.
Dari hasil tes urine, narkoba yang dikonsumsi 14 orang itu mengandung amfetamin dan metamfetamin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat razia tidak menemukan barang bukti narkoba.
Cucu menambahkan, pencabutan izin itu didasarkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pada Pasal 54 peraturan daerah itu menyebutkan bahwa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dicabut jika manajemen perusahan pariwisata lalai atau membiarkan adanya pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika, prostitusi, dan perjudian.
”Pencabutan izin bisa dari pemberitaan media, laporan, atau pengaduan masyarakat, dan temuan di lapangan,” kata Cucu.
Pencabutan izin usaha tempat hiburan ini menambah daftar tempat hiburan yang ditutup di Jakarta selama Februari 2020. Sebelumnya, pada 7 Februari, Pemerintah Provinsi DKI juga mencabut TDUP pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Penutupan itu terjadi karena manajemen tempat usaha itu membiarkan terjadinya penyalahgunaan narkotika di sana. Penutupan didasarkan pada pemberitaan dari media massa terkait dengan penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 6 Februari 2020. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan 107 dari total 184 pengunjung terindikasi positif narkoba.
Menurut Cucu, penutupan sejumlah tempat hiburan itu merupakan sinyal dari Pemerintah Provinsi DKI terhadap tempat hiburan yang masih menjalankan bisnis kotor di Jakarta. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau praktik prostitusi di tempat hiburan. ”Kami akan tindak tegas jika ada penyalahgunaan narkoba dan prostitusi,” katanya.
Ancam bisnis hiburan
Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberantas penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Namun, 14 orang yang positif menggunakan narkoba itu menyalahgunakan narkoba di luar Black Owl. ”Pemerintah Provinsi DKI kemudian hanya berdasarkan isu di berbagai media, izin kami dicabut,” katanya.
Efrat menilai, langkah Pemerintah Provinsi DKI mencabut izin usaha yang hanya berdasarkan pemberitaan media massa membahayakan dunia usaha tempat hiburan pariwisata. Pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas jika manajemen terbukti ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, prostitusi, dan perjudian. ”Kami benar-benar kafe, bar umum biasa. Kami baru buka tiga bulan setengah dan ditutup,” katanya.
Efrat juga menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi DKI yang tergesa-gesa melakukan pencabutan izin usaha tanpa melalui proses investigasi atau verifikasi. Manajemen Black Owl juga tidak pernah diberi peringatan lisan dan tertulis.
”Dinas Pariwisata memang sempat mengirim orang ke tempat kami, dan hasil survei mereka, ini kafe biasa. Setelah itu, kami dipanggil ke dinas pariwisata dan kami menjelaskan bahwa manajemen tidak terlibat,” katanya.
Manajen Black Owl juga tidak memiliki kemampuan mendeteksi setiap pengunjung yang masuk ke tempat itu harus dipastikan negatif narkoba. Hal itu dinilai sangat tidak mungkin bisa dilakukan manajemen Black Owl. Pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI merugikan Black Owl. Sebab, tempat usaha itu baru beroperasi sekitar 3,5 bulan dengan total investasi mencapai miliaran rupiah.
”Black Owl memiliki 60 karyawan. Sekarang mereka kebingungan karena tidak bisa lagi bekerja. Pemerintah juga seharusnya memikirkan nasib mereka,” ujarnya.