logo Kompas.id
MetropolitanSebagian Warga Menolak...
Iklan

Sebagian Warga Menolak Intervensi Negara ke Dalam Urusan Rumah Tangga

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dianggap sebagian warga berlebihan. Menurut mereka, sejumlah aturan dalam RUU terlalu jauh mencampuri urusan pribadi yang menjadi kesepakatan antara suami dan istri.

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-MJpdi1RXx8vEDZ3J1-0okgfVWw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffa4bac14-0ed2-4ec5-a2be-9f0424022eeb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural berisi pesan gambaran keluarga bahagia di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pasangan suami dan istri tegas menolak wacana negara mengatur kewajiban rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Urusan itu dianggap sebagai urusan pribadi. Mereka juga memiliki kesepakatan masing-masing dalam berumah tangga yang tidak bisa diseragamkan.

Setidaknya terdapat dua poin dari sekian banyak kontroversi dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur kewajiban suami dan istri. Pasal 25 Ayat 2a berbunyi kewajiban suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, serta bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Sementara Ayat 3a menyebutkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000