Proses pembuatan KTP el lekat dengan kesan lama dan berbelit-belit. Kehadiran mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri menyingkirkan stigma tersebut. Mencetak KTP-el kini bisa di mana saja dan mudah.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
Jihan Gabriella (17) menggenggam kertas nomor antrean di salah satu sudut lantai 2 Mal Teraskota, Tangerang Selatan, Senin (24/2/2020). Siang itu, Jihan bermaksud mengurus KTP-el untuk pertama kalinya. Ia bersama pengunjung lainnya menanti giliran untuk mencetak KTP-el dengan mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pelayanan KTP-el dan KIA melalui mesin ADM bisa dilakukan setiap Sabtu hingga Rabu. Pada rentang hari-hari tersebut, pelayanan telah dibuka sejak pukul 10.00 hingga 18.00, tapi antrean sudah mulai terlihat beberapa jam sebelumnya.
Rata-rata pengunjung hendak mencetak KTP-el dan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mencetak KTP-el mereka terlebih dulu datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman data KTP-el dan mengurus surat keterangan (suket). Setelah memperoleh suket, mereka tinggal membawanya ke Mal Teraskota dan KTP-el pun siap dicetak.
“Saat mengurus suket, saya diarahkan oleh petugas kecamatan untuk mencetak KTP-el di mesin ADM agar lebih cepat. Kalau mencetak di kecamatan belum pasti kapan selesainya,” ujar Jihan.
Setelah beberapa saat menunggu, nama Jihan dipanggil petugas dari Disdukcapil Kota Tangerang Selatan. Ia diminta memverifikasi ulang data-data kependudukan seperti nomor induk kependudukan (NIK) serta tempat dan tanggal lahir.
Usai memverifikasi ulang data-data, Jihan memasukkan NIK dan kode sandi di mesin ADM untuk mencetak KTP. Mesin ADM menyerupai mesin ATM kebanyakan. Ada layar sentuh untuk memasukkan NIK dan kode sandi. Di bagian bawah mesin terdapat tiga lubang kecil tempat keluarnya KTP, KIA, KK, dan akte kelahiran yang telah selesai dicetak.
Proses pencetakan berlangsung selama tiga menit. KTP-el Jihan keluar dari sela-sela lubang, sebagaimana pengguna mesin ATM mengambil uang. Setelah mendapatkan KTP-el pertamanya, Jihan kembali menyerahkannya kepada petugas untuk aktivasi, perekaman data ke chip, dan personalisasi.
“Ternyata cetak KTP-nya cukup cepat, tadinya saya pikir mengurus KTP itu lama dan berbelit-belit,” kata Jihan.
Neni Suryani (28), warga Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, merasakan kemudahan dalam mengurus KIA. Untuk mencetak KIA, Neni membawa KTP miliknya dan suami serta akta kelahiran sang anak. Setelah registrasi dan mengambil foto sang anak, KIA tersebut sudah bisa dibawa pulang.
Neni mengetahui informasi mengenai mesin ADM dari temannya. Mendengar sang teman yang dengan cepat mencetak KIA, Neni tertarik mencobanya di Mal Teraskota.
Mendekatkan pelayanan
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kehadiran mesin ADM di mal bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Masyarakat pun kian memiliki beragam pilihan untuk mengurus KTP selain di kantor kecamatan.
Artinya, ketika kantor kecamatan tutup pada hari libur, masyarakat tetap bisa mencetak dokumen kependudukan. Hanya saja, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menyampaikan, ke depan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana menambah satu lagi mesin ADM.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, mesin ADM saat ini tersebar di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia, antara lain di Kabupaten Magetan, Jawa Timur; Bireun, Aceh; Kota Bandung, Jawa Barat; dan Banyuwangi, Jawa Timur. Selain KTP-el dan KIA, mesin tersebut bisa melayani pencetakan sejumlah dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Setiap mesin ADM berisi 200 keping KTP-el, 500 lembar kartu keluarga, dan 200 keping KIA. Bila kepingan KTP dan KIA habis, bisa langsung diisi. Ke depan, Zudan mendorong seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar membeli mesin mesin ADM untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Harga satu unit mesin tersebut mencapai Rp 170 juta.
“Pengadaannya saat ini melalui katalog elektronik karena Kemendagri tidak memiliki anggaran untuk itu di APBN,” ujar Zudan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat, pada prinsipnya pelayanan publik membutuhkan kecepatan, kepastian, dan standar biaya. Penggunan mesin untuk mempermudah proses pelayanan dokumen kependudukan perlu didorong lebih luas, tidak hanya mencakup KTP, KK, dan KIA. Tapi bisa juga dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM), sepanjang tidak menghilangkan aspek uji kompetensi dalam pengurusannya.