32 Pasien di Jakarta dalam Pengawasan Virus Korona
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut terdapat 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan menyusul adanya wabah Covid-19 yang disebabkan virus korona baru.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut terdapat 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan menyusul adanya wabah Covid-19 yang disebabkan virus korona baru. Namun, berdasarkan hasil tes laboratorium, hingga Sabtu (29/2/2020) tidak ada pasien di Jakarta yang positif terinfeksi virus tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti melalui keterangan pers yang diterima Kompas, Sabtu (29/2), mengatakan, penetapan 115 orang yang dipantau dan 32 pasien yang diawasi merupakan hasil penyelidikan epidemiologi (PE) dari Kementerian Kesehatan. Orang-orang dan pasien tersebut tersebar di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta.
Meski terdapat pasien yang diawasi, Widyastuti menegaskan, hingga saat ini tidak ada yang positif terjangkit virus korona. Dia juga menepis kabar yang beredar terkait adanya pasien yang positif terinfeksi virus korona. Hal ini menyusul beredarnya foto salah satu slide paparan Dinkes Provinsi DKI Jakarta tentang Kewaspadaan Corona Virus Disease 2019 yang menunjukkan adanya pasien di Jakarta yang positif terjangkit wabah ini.
”Pada slide tersebut yang dimaksudkan dengan ’kasus Covid-19’ adalah menunjukkan pasien dengan dugaan awal Covid-19 karena memiliki gejala dan riwayat perjalanan dari negara terjangkit. Namun, pemeriksaan sampel di Litbangkes Kementerian Kesehatan RI menunjukkan hasil negatif Covid-19 di DKI Jakarta,” ujarnya.
Widyastuti menambahkan, saat ini Dinkes DKI terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan. Dia pun berharap agar masyarakat tidak cemas dan tidak mudah percaya dengan beredarnya pemberitaan yang tidak dapat bisa dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan sampel di Litbangkes Kementerian Kesehatan RI menunjukkan hasil negatif Covid-19 di DKI Jakarta.
Terkait wabah Covid-19 yang disebabkan virus korona baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19). Instruksi tersebut ditujukan kepada semua pihak di bawah struktur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam instruksi tersebut, Pemprov DKI menyatakan agar semua pihak turut melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah virus korona di semua wilayah di Jakarta. Salah satu langkah tersebut adalah dengan mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi ataupun pengendalian risiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun biaya yang diperlukan guna menjalankan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus korona diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing. Setiap dinas dan pihak terkait juga harus melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur tersebut kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Sementara itu, daerah penyangga Jakarta, seperti Bogor, juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus korona. Meski belum ada kasus penularan, Dinas Kesehatan Kota Bogor saat ini terus memantau masyarakat dan pasien di sejumlah rumah sakit.
Menurut Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah, saat ini belum ada rumah sakit di Kota Bogor yang memiliki fasilitas ruang isolasi khusus untuk pasien yang terinfeksi virus korona. Namun, pihaknya akan segera merujuk ke rumah sakit lain di luar Bogor yang memiliki fasilitas ruang isolasi bagi pasien yang diduga terinfeksi virus korona.