Akan Disemprot Disinfektan Malam Ini, Rumah Pasien Covid-19 di Depok Dipasangi Garis Polisi
Rumah pasien terinfeksi Covid-19 di Depok disterilkan. Tidak boleh ada yang mendekat. Seorang tukang kebun di rumah itu sudah dievakuasi oleh dinas kesehatan setempat untuk diperiksa kesehatannya.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Informasi yang dihimpun Kompas hingga Senin (2/3/2020) pukul 18.30, malam ini sekitar pukul 21.00 akan ada petugas polisi yang menyemprotkan disinfektan ke rumah pasien terinfeksi Covid-19 di Depok, Jawa Barat.
Sementara hingga Senin sore, petugas telah memastikan garis polisi terpasang di halaman rumah pasien yang positif menderita penyakit akibat virus korona baru atau Covid-19 di Depok itu. Tujuannya, memberi tahu batas aman guna menekan risiko penularan virus terhadap warga lain.
Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Kepolisian Resor Metropolitan Depok Ajun Komisaris Ibrahim A Sadjab memimpin pemasangan pita garis polisi tersebut. ”Informasi dari dinas kesehatan, kita harus berada (minimal) 20 meter dari posisi ruang terakhir pasien,” ucapnya.
Ibrahim meminta masyarakat, terutama awak media, tidak melewati batas garis polisi untuk menekan risiko penularan virus.
Sebelum pemasangan garis polisi, petugas dinkes dengan menggunakan mobil ambulans membawa satu orang dari dalam rumah. Ibrahim menuturkan, orang tersebut adalah tukang kebun pasien.
Tindak produsen masker klandestin
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan sudah bisa berkomunikasi dengan Y, pemilik pabrik masker klandestin di pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara. Ia sedang di luar negeri saat tempat produksi digerebek. Petugas menjadwalkan Y diperiksa pada Jumat (6/2/2020).
”Kami sudah berkontak (dengan Y) melalui salah satu pengelola (pabrik masker ilegal),” ucap Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Budi Setiadi, Senin (2/3/2020). Ditresnarkoba memang ditugasi menyelidiki ada tidaknya tindak pidana dari kelangkaan masker di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi saat ini. Menurut dia, Y sudah menyatakan siap diperiksa.
Guna mengungkap dugaan pidana dari fasilitas produksi masker tidak berstandar milik Y, polisi bakal meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, antara lain dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. ”Kami mungkin juga akan berhubungan dengan ahli perlindungan konsumen,” ujar Budi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ilegal Y di Central Cakung pada Kamis (27/2/2020) pukul 16.30. Tempat yang digunakan adalah lantai dua gudang alat-alat kesehatan. Barang bukti yang disita di antaranya 60 kardus berisi total 3.000 boks masker siap edar, alat-alat produksi, bahan masker, serta dus dan boks kosong.
Masker tidak memiliki izin produksi, tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dan tidak dilengkapi dengan izin Kementerian Kesehatan. Dalam sehari, pabrik mampu memproduksi 17 kardus masker. Satu kardus berisi 50 boks dan satu boks berisi 50 masker. Setiap boks dibanderol dengan harga Rp 240.000, padahal tidak sesuai standar kesehatan.
Polisi menduga para pelaku membuat dan mengedarkan masker tak berstandar karena ingin memanfaatkan kesempatan melonjaknya permintaan masker di masyarakat akibat wabah penyakit virus korona jenis baru (Covid-19). Dengan mutu masker yang tidak terjamin, pelaku bisa meraup untung besar.
Distribusi
Budi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki area distribusi masker ilegal dari gudang alat kesehatan di Central Cakung tersebut. Informasi sementara, Jakarta sudah jelas menjadi target mereka dan ada sejumlah daerah di luar Jakarta yang kemungkinan juga menjadi tujuan.
Ia menambahkan, polisi masih mencari tahu kemungkinan adanya fasilitas lain yang digunakan untuk memproduksi masker tanpa izin atau untuk menimbun masker demi menjaga harga jualnya tetap tinggi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar, para pelaku menghimpun pendapatan Rp 200 juta-Rp 250 juta per hari. Mereka mendatangkan alat dan material dari China. Mesin tiba di gudang sekitar November 2019, lalu mereka baru berproduksi pada Januari silam.
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah penanggung jawab produksi berinisial YRH, penjaga gudang EE, serta pekerja berinisial F, DK, SL, SF, dan ER. Selain itu, ada D sebagai operator mesin serta S dan LF sebagai sopir.