Pemusnahan barang bukti narkoba terdiri atas dua kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 318 kilogram, sabu seberat 12,6 kilogram, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram jenis ganja, pil ekstasi, dan psikotropika dari dua kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini bernilai Rp 10 miliar dengan total 15 tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba terdiri atas dua kasus dengan 15 tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 318 kilogram (kg), sabu seberat 12,6 kg, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.
”Para tersangka merupakan anggota jaringan sindikat lintas kota. Semua barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus,” kata Audie, Selasa (3/3/2020).
Pengungkapan kasus pertama, kata Audie, merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui darat dengan barang bukti 250 kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja, dan ladang pohon ganja seluas 5 hektar. Sementara kasus kedua dari pengungkapan jaringan antarkota melalui jalur darat dengan barang bukti 10 kg sabu, 174 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil psikotropika.
”Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 10 miliar dengan total tersangka 15 orang. Sekitar 1 juta orang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan bahaya narkoba,” lanjutnya.
Bongkar industri narkoba rumahan
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Metro Jakarta Barat mengungkap produsen pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis gorila di wilayah Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang mahasiswa, F (21), di kawasan Bekasi pada Minggu, 16 Februari 2020.
Audie mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial. Setelah menyidik dan mengembangkan kasus, polisi menggerebek sebuah unit apartemen yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis gorila.
Para tersangka menjual tembakau gorila tersebut secara daring seharga Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per kilogram. Para tersangka diduga sudah beroperasi selama enam bulan.
Saat menuju lokasi, kata Audie, tersangka FJ (21), AA (22), YD (22), DP (23), dan OP (19) sedang meracik tembakau sintetis dengan bahan kimia. OP berperan sebagai operator pemasaran di media sosial.
”Mereka kami tangkap dan akan dimintai keterangan lebih dalam, apakah ada sindikat besar yang bermain. Masih ada satu DPO yang kami kejar. Dia yang menyiapkan bahan-bahan kimia,” kata Audie.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dalam pembuatan tembakau sintetis tersebut, tersangka melarutkan bahan kimia ke dalam cairan alkohol.
Setelah larut, cairan tersebut disiramkan ke tembakau kering yang sudah disiapkan, lalu dikeringkan hingga dikemas menggunakan plastik.
Selain lima tersangka, ujar Ronaldo, pihaknya mengamankan barang bukti 35 paket tembakau sintetis gorila seberat 14 kg.
”Para pelaku kami jerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Ronaldo.
Berdasarkan tes laboratorium forensik, kata Ronaldo, efek dari tembakau sintetis gorila sangat berbahaya 10 kali lipat dari ganja biasa. Hal ini disebabkan tembakau dicampur dengan bahan kimia, seperti metanol dan etanol.
Kepolisian Resor Jakarta Timur juga mengungkap kasus pembuatan narkotika jenis sabu seberat 3 gram di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kramat, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, produksi sabu rumahan itu dioperasikan oleh DW (36), yang baru satu minggu tinggal di rumah kontrakan tersebut.
”Kami menggerebek dan menggeledah rumah kontrakan DW dan menangkapnya pada Jumat (28/2/2020). Kami menemukan bahan pembuatan jenis sabu dan metamfetamin yang sudah menjadi kristal. DW membuat sabu dari belajar di Youtube. Bahaya sekali ada video cara membuat narkoba di website terkenal itu,” kata Arie.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Arie, DW memproduksi sabu hanya untuk dirinya sendiri. Saat pertama kali membuat sabu, DW gagal memproduksi barang haram tersebut. Namun, saat percobaan kedua, ia berhasil membuat sabu dengan bahan yang sudah ia persiapkan.
”Masih kami periksa, apakah memang ia hanya buat sendiri atau produksinya itu untuk dijual. Kami selidiki dulu. Jika dilihat dari bahan-bahannya relatif cukup banyak, untuk konsumsi sendiri sepertinya tidak mungkin. Kami temukan neonafasin, iodin, metanol, aseton, soda api, garam dapur, dan bahan-bahan lainnya sehingga bisa menghasilkan narkoba jenis metamfetamin,” kata Arie.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi mengapresiasi kinerja polisi yang mengungkap kasus narkoba yang sangat mengkhawatirkan untuk generasi muda di Jakarta dan untuk masyarakat Indonesia.
Rustam meminta polisi untuk tidak letih dan tetap serius memberantas narkoba sampai ke akarnya. Penyalahgunaan narkoba tidak sebatas tugas aparat penegak hukum. Namun, instansi pemerintah dan masyarakat pun harus memerangi dan menjauhi narkoba. Masyarakat juga diminta berani untuk melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.
”Khusus di wilayah Jakarta Barat, kami konsisten, kompak, dan bersatu untuk menuntaskan narkoba di Jakarta Barat. Jangan main-main dengan kejahatan narkoba di Jakarta Barat, kami akan menumpas. Kami berkoordinasi dan bekerja sama, mulai dari pencegahan hingga penangkapan,” kata Rustam.