Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Edy Haryanto mengatakan, gejolak harga masker sangat dipengaruhi perilaku konsumen. Ia meyakinkan stok masker tergolong terjamin asal masyarakat berbelanja secara wajar.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memperingatkan agar para pelaku usaha alat kesehatan tidak menjadikan wabah virus korona baru atau Covid-19 sebagai peluang memainkan harga, terutama masker. Meski demikian, kepanikan masyarakat juga berpengaruh penting pada harga. Warga diminta tetap tenang dan berbelanja produk kesehatan secara wajar.
Rabu (4/3/2020) siang, petugas Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, untuk mencegah aksi spekulasi harga masker di pusat penjualan alat kesehatan tersebut. Kegiatan dihadiri antara lain Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Direktur Reserse Narkoba Kombes Herry Heryawan, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Iwan Kurniawan.
Iwan mengingatkan para produsen, distributor, dan tenaga pemasar alat kesehatan untuk tidak memanfaatkan situasi mewabahnya Covid-19 guna meraup keuntungan pribadi. ”Kalau kami dapati, kami akan tindak tegas,” tuturnya.
Namun, Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Edy Haryanto menambahkan, gejolak harga masker juga sangat dipengaruhi perilaku konsumen. Ia meyakinkan masyarakat bahwa stok masker tergolong terjamin asalkan masyarakat berbelanja secara wajar.
Keinginan membeli melebihi kebutuhan bisa dilihat oleh oknum sebagai kesempatan mengambil untung besar dari permainan harga. ”Jika saudara-saudara datang ke toko, sebenarnya stok barang cukup. Namun, ketika seperti akan membeli secara keseluruhan, banyak tangan yang bermain,” ujar Edy.
Meski demikian, Irwan, salah satu pengelola apotek di Pasar Pramuka, menyatakan bahwa masker amat sulit didapatkan. Ia kadang-kadang mesti menggunakan jalur tidak resmi agar bisa mendapatkan barang. Itu pun dengan harga melambung.
”Sekarang kami menjual Rp 300.000 per boks. Kami belinya sudah Rp 280.000-Rp 290.000 per boks,” tutur Irwan. Padahal, di hari-hari sebelum virus korona merebak, ia menjual ke konsumen dengan harga hanya Rp 20.000 per boks. Setiap boks berisi 50 lembar masker. Kepanikan mendorong harga masker naik menjadi 15 kali lipat.
Yusri mengatakan, selain soal harga dan stok, polisi juga memeriksa legalitas produk masker yang dijajakan di Pasar Pramuka. Masker harus sesuai standar dan produknya berizin. ”Ini mengingat ada beberapa temuan masker tidak sesuai standar dan tidak ada izin Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusri mengabarkan kepada publik bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menemukan masker diduga ilegal di Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Selain menduga ada penimbunan masker agar harga barang tersebut semakin tinggi di tengah kepanikan warga terhadap penyebaran virus korona baru, polisi juga mendalami kemungkinan masker diproduksi secara tanpa izin seperti terjadi di kawasan pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara.
Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan yang diterima, Rabu, menyebutkan, Kepolisian Sektor Tanjung Duren menyita masker hingga ratusan kardus. ”Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol,” ujarnya.
Namun, Yusri masih enggan membuka informasi lebih lanjut. Ia berjanji informasi lebih lengkap disampaikan pada Rabu ini.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan alat kesehatan berupa masker pelindung mulut yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus pada Selasa (3/2/2020) sekitar pukul 15.00. ”TKP (tempat kejadian perkara) di pergudangan sekitar Kecamatan Neglasari Tangerang. Banyaknya lebih kurang 600.000 lembar,” ujar Gede.
Informasi yang beredar di kalangan pewarta, gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan masker tanpa izin edar itu merupakan gudang PT MJP Cargo, berlokasi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapanjang. Pemilik barang berinisial H dan D, dengan rincian H memiliki 360.000 lembar masker dan D 214.000 lembar.
Sebelumnya, Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2020) pukul 16.30, menggerebek gudang alat kesehatan di Central Cakung karena disalahgunakan sebagai pabrik ilegal guna memproduksi masker-masker tanpa izin. Polisi menyita antara lain 60 kardus berisi total 3.000 boks masker siap edar, alat-alat produksi, bahan masker, serta dus dan boks kosong. Selain itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tindak tegas para penimbun masker sebelumnya juga telah menjadi perintah resmi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis. ”Tindak tegas terhadap pelaku penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga tinggi,” demikian perintah Presiden Jokowi kepada Idham, Selasa (3/3/2020).