ASN Kabupaten Bogor Kena OTT Suap Pembangunan Vila dan Rumah Sakit
Dua aparatur sipil negara Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkena operasi tangkap tangan kasus suap izin pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di Cisarua.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Dua aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap izin rumah sakit dan vila di Bogor. Kedua ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian Resor Bogor menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2020).
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy di Bogor, Kamis (5/3/2020), mengungkapkan, kedua tersangka merupakan ASN di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Satu tersangka, IR, menjabat sekretaris di DPKPP, sedangkan FA adalah anggota staf bidang reklame DPKPP.
Menurut Roland, kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta. Uang tersebut digunakan untuk melancarkan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di Cisarua.
”FA berperan membantu IR. Selebihnya nanti masih pengembangan dan butuh proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Roland yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua tersangka diamankan petugas Polres Bogor saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi, Selasa lalu.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 120 juta, telepon seluler, dan dokumen perizinan yang sedang diproses. Menurut Roland, dua mobil yang diamankan juga akan dijadikan alat bukti jika dalam tahap pemeriksan terbukti barang tersebut dijadikan alat suap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka. Bantuan hukum yang diberikan merupakan hak tersangka sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor.