Orang sehat tak perlu memakai masker. Namun, salah paham membuat masker diburu warga. Situasi ini dimanfaatkan banyak pihak untuk meraup keuntungan besar.
JAKARTA, KOMPAS — Selain menindak orang-orang yang diduga menimbun masker atau memproduksi dan mengedarkan masker tanpa izin edar, Kepolisian Negara RI juga mengawasi pembelian di distributor masker guna mencegah adanya pembelian tidak wajar yang mengarah ke penimbunan produk. Ini semua bagian dari upaya meredam lonjakan harga masker di tengah tingginya permintaan akibat wabah virus korona baru.
”Tadi sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan (kepolisian) untuk masuk ke distributor-distributor, kemudian memantau pembelian yang tidak wajar,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (5/3/2020), di sela inspeksi mendadak ke salah satu distributor masker di Jalan Pancoran 4 Kawasan Glodok, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Listyo mencontohkan, distributor di Jalan Pancoran 4 tersebut sempat memantau pembelian tidak wajar pada Senin (2/3/2020), bersamaan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo bahwa dua warga Depok Jawa Barat positif terinfeksi virus korona baru.
Pembelian semacam itu dikhawatirkan bertujuan untuk penimbunan sehingga masker bisa dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Namun, pembelian berangsur normal setelah itu.
Dari sidak ke distributor, Listyo meminta masyarakat tenang terkait ketersediaan masker karena stok terbukti cukup. Distributor di Jalan Pancoran 4 relatif bisa memenuhi seluruh pesanan yang datang per hari. Dari sana, masker dilepas dengan harga Rp 100.000 per boks, yang setiap boksnya berisi 50 lembar.
Harga itu masih jauh lebih tinggi dibanding sebelum isu virus korona viral, yaitu Rp 20.000-Rp 30.000 per boks. Namun, masih jauh lebih rendah dibandingkan harga secara umum di pasaran saat ini. Sebelumnya, salah satu pengelola apotek di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Irwan, mengatakan, ia sekarang menjual masker seharga Rp 300.000 per boks. Padahal, sebelum virus korona baru merebak, ia hanya menjual seharga Rp 20.000 per boks.
”Saya imbau masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan stok masker cukup. Jadi, tidak perlu membeli berlebihan,” ujar Listyo.
Saat sidak, Listyo didampingi Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
Listyo menambahkan, kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan produk-produk kesehatan dengan permintaan dalam negeri yang sangat tinggi agar tidak diekspor ke luar, terutama masker dan cairan antiseptik tangan. Ia meminta pemenuhan kebutuhan dalam negeri diprioritaskan sampai situasi normal kembali.
Yusri mengatakan, di Polda Metro Jaya, terdapat tim dari Ditreskrimum, Direktorat Reserse Narkoba, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menyita masker untuk pengusutan kemungkinan tindak pidana. Di tingkat wilayah, ada Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkap penimbunan masker.
”Ini menjadi imbauan sekaligus shock therapy kepada yang lain. Jika mencoba bermain, akan kami lakukan tindakan,” kata Yusri.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait kemungkinan ada diskresi untuk mengedarkan masker-masker berstandar yang disita polisi ke masyarakat. Jika mengikuti ketentuan, total ratusan ribu lembar masker yang disita harus terus disimpan sampai proses hukum selesai.
Terkait diskresi tersebut, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, pihaknya berpijak pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait kebijakannya menjual murah 72.000 boks masker hasil sitaan Polres Metro Jakarta Utara. Masker sitaan tersebut, menurut Budhi Herdi, ditimbun dua tersangka, HK dan TK. Keduanya kini tengah diproses hukum oleh polisi.
Ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar pun kini menanti dua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga. Mereka dijerat hukum dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara proses hukum berlanjut, Kamis siang, di halaman Polres Metro Jakarta Utara, ratusan warga mengantre membeli masker hasil sitaan polisi. Satu boks masker berisi 10 masker dijual dengan harga Rp 4.000.
Febri Danti (35), salah satu warga yang ikut mengantre, mengatakan, dia sudah selama satu minggu mencari masker ke berbagai tempat, termasuk ke Pasar Pramuka. Namun, di pasar itu, harga masker melambung tinggi. Satu boks masker dibanderol Rp 300.000.
”Saya ajak semua keluarga dan anak-anak ke sini mumpung murah. Selama ini, susah banget carinya,” kata perempuan yang bermukim di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Menurut Febri, ia bersama keluarga sangat membutuhkan masker karena khawatir dengan merebaknya penyakit Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia.
Masih terkait masker, Perusahaan Daerah Pasar Jaya gelar operasi pasar di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, untuk menstabilkan harga masker. Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, mereka menjual masker Rp 2.500 per potong dan Rp 125.000 per kotak.
”Warga dibatasi maksimal beli satu kotak, harus tunjukkan KTP. Ini salah satu preventif agar tidak ada yang memborong,” kata Arief Nasrudin.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati mengatakan, masker sejatinya hanya digunakan bagi warga yang sakit atau berada di tempat yang berisiko. Adapun bagi warga yang sehat, dianjurkan tidak menggunakan masker.
”Yang sehat itu tidak boleh pakai masker karena di mulut kita banyak kuman. Justru ketika kita berbicara kuman itu tidak bisa keluar, jadi kuman masuk lagi. Jadi, masker itu malah jadi tempat berkumpulnya kuman sehingga yang sehat bisa sakit,” katanya.
Sebelumnya, salah kaprah fungsi masker sudah coba ditangkal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO menjelaskan, penyebaran Covid-19 mirip seperti flu. Mediumnya adalah melalui tetesan kecil (droplet) saat seseorang batuk atau bersin.
Penyebarannya bisa terjadi melalui tetesan yang terkena benda-benda di luaran. Virus di dalam tetesan tersebut bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari.
Virus ini menjadi ancaman apabila mengenai mata, hidung, atau mulut seseorang. Direkomendasikan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin serta sering mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan cairan antiseptik. Selain itu, hindari menyentuh mata, mulut, atau hidung sebelum mencuci tangan.
WHO merekomendasikan penggunaan masker bagi orang yang sedang tidak sehat, orang yang menunjukkan gejala Covid-19, serta pihak yang merawat pasien penderita. Menurut WHO, orang yang tidak demam dan batuk tidak perlu mengenakan masker.
WHO menilai penggunaan masker medis harus rasional demi menghindari pemborosan sumber daya serta penyalahgunaan masker. Sebab, distribusi masker medis kini menjadi celah kriminalitas oleh oknum tak bertanggung jawab.