Dari Ungkap Pencuri Motor, Polisi Temukan Fasilitas Produksi Senjata Api Rakitan
Petugas menemukan fasilitas produksi senjata milik salah satu pencuri di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi mendapati berbagai perangkat untuk produksi senjata rakitan, termasuk mesin bubut dan mesin las.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya di Kabupaten Bogor membekuk duo residivis pencurian sepeda motor, AP (26) dan RK (26), yang biasa membekali diri dengan senjata api saat beraksi. Setelah ditelusuri, polisi menemukan fasilitas pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Tangerang yang jadi asal-muasal senjata AP dan RK.
Namun, polisi belum berhasil menangkap produsen senapan rakitan tersebut. Meski demikian, identitas sudah dikantongi. “Pembuat senjata rakitan berinisial SLB,” ucap Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto, Senin (9/3/2020) di Jakarta.
Petugas dari Unit 1 Subdirektorat 3/Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AP dan RK di Pasir Nangka Kecamatan Rumpin, Bogor pada 18 Februari lalu.
Dari mereka, tim menyita barang bukti antara lain dua sepeda motor, satu kunci T, delapan anak kunci, satu pucuk senapan air soft gun, 160 butir gotri, satu senapan angin dengan gas karbondioksida, empat senapan laras panjang rakitan, dan puluhan butir peluru tajam.
Dari temuan tersebut, tim mendalami untuk mencari asal-muasal senjata rakitan AP dan RK. Petugas pun menemukan fasilitas produksi senjata milik SLB di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi mendapati berbagai perangkat untuk produksi senjata rakitan, termasuk mesin bubut dan mesin las.
Dari data yang ada, lanjut Pujiyarto, AP dan RK merupakan pencuri sepeda motor kambuhan karena setidaknya sudah dua kali dipenjara karena kasus serupa. Mereka terakhir keluar dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Depok pada akhir 2019. Setelah itu, keduanya langsung beraksi lagi.
Mereka menggasak sepeda motor paling tidak di 26 lokasi sejak keluar penjara, yaitu di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan tanggal 2 November 2019 dan di Desa Karangtengah, Pagedangan pada 14 Desember 2019, serta sisanya di Depok dan sekitarnya.
Dalam beraksi, AP berperan mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci kontak menggunakan kunci T. Adapun RK mengendarai sepeda motor memboncengkan AP serta mengawasi keadaan sekitar saat AP berusaha membobol kunci motor korban.
Untuk mencari target, mereka berkeliling di Depok, Tangerang, dan sekitarnya sekitar pukul 17.00-20.00, menandai sepeda motor yang diparkir tanpa penjagaan pada lingkungan yang sepi. Saat situasi dinilai aman, mereka melancarkan aksinya, tetapi mereka membekali diri dengan senjata api untuk berjaga-jaga jika ketahuan.
AP dan RK diduga melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian, yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun. Selain itu, polisi juga mencoba menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena menguasai dan memanfaatkan senjata api, yang ancaman hukumannya penjara 20 tahun.
Selain komplotan AP dan RK, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng menuturkan, tim Subdit 3/Resmob mengungkap dua kasus pencurian motor lain dengan para tersangka juga berbekal senjata api. Pada masing-masing kasus, satu tersangka tewas karena ditembak saat melawan petugas.
Salah satu tersangka yang tewas ditembak adalah AS (28), pelaku pencurian motor di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, hari Kamis (27/2/2020). Atas laporan kejadian itu, tim operasional Unit 2 Subdit 3/Resmob memburu pelaku hingga menemukan tempat persembunyian AS di Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (6/3/2020).
Saat akan diringkus, AS mengeluarkan senjata rakitannya dari pinggang belakang dan berusaha menyerang. “Tim pun memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tersangka justru makin mendekati petugas untuk melawan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Gede.
Dalam kasus lainnya, tersangka yang tewas karena melawan saat akan ditangkap yakni AY (32). Kepala Unit 1 Subdit 3/Resmob Komisaris Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka AY merupakan bagian dari tiga pelaku utama pencurian motor bersama HP (27) dan BS (24). Ketiganya berasal dari Lampung.
“Dalam sehari, para pelaku bisa mencuri tujuh kendaraan bermotor. Mereka beraksi sejak September 2019, tetapi itu baru pengakuan mereka,” tutur Edco.