Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram
Polisi menangkap dua pengedar sabu saat bertransaksi. Dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba, sabu dalam kemasan teh China memiliki tingkat kemurnian tinggi mencapai 96 persen.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram saat bertansaksi. Polisi akan menyelidiki asal sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China dan dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan peredaran sabu tersebut.
Dua pelaku asal Purwakarta, Jawa Barat, berinisial DS alias TA (37) dan DR alias DG (38), ketahuan bertansaksi sabu oleh Satuan Narkoba Polsek Kebon Jeruk di salah satu swalayan di Jalan Panjang H Domang, Jakarta Barat.
”Mereka mengaku datang langsung ke Jakarta dari Purwakarta. Dua tersangka tersebut ketahuan bertransaksi di salah satu swalayan pada Selasa (10/3/2020) malam. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan resah dengan gerak-gerik pelaku. Kami langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) pada pukul 22.00 dan melihat pelaku dalam keadaan mabuk,” kata Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris Sigit R Kumono, Rabu (11/3/2020).
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku, polisi langsung menangkap mereka dan menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram. Setelah itu, petugas langsung mengembangkan penyidikan dan menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu 1 kg yang disimpan di bawah kursi mobil.
Sigit mengatakan, kedua pelaku bersama komplotannya sudah mengedarkan narkoba sebanyak delapan kali secara bergantian. Polisi menduga pengendalian narkoba dikendalikan oleh narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
”Kami akan periksa mereka apakah terkait dengan jaringan lokal atau jaringan internasional. Selain itu, kami juga akan menyelidiki pemilik jaringan narkoba tersebut, terutama dugaan pengendalian dari lapas. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutur Sigit.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Achmad Ardhy menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan, barang bukti sabu yang disita dari pelaku merupakan narkoba dengan kualitas bagus.
”Kemasan teh China ini memiliki kualitas bagus. Ada dua jenis bungkusan, yaitu kuning dan bening. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” kata Achmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 atau (2) juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemasan teh China
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari mengatakan, dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, di Indonesia banyak ditemukan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China dan memiliki beberapa kategori tingkat kemurnian.
Dari beberapa jenis bungkusan teh China, kata Arman, ada yang berwarna hijau, kuning keemasan, hijau muda, dan bening. Jika diperiksa di laboratorium, setiap kemasan memiliki tingkat kemurnian. Bungkusan teh China berwarna keemasan memiliki tingkat kemurnian tinggi.
”Jika melihat sejumlah pengungkapan kasus sabu dibungkus plastik teh China, biasanya berasal dari Myanmar, kemudian beredar ke Malaysia hingga ke Indonesia. Produksi narkoba seperti ini dimainkan sindikat internasional, biasanya memiliki tingkat kemurnian mencapai sekitar 96 persen. Sementara bungkus bening 76 persen, ini termasuk tinggi kemurniannya,” tutur Arman.