Sebabkan Dua Orang Tewas di Bekasi, Pengoplos Miras Dibekuk Polisi
Minuman keras racikan Y dikonsumsi untuk pesta miras guna memeriahkan sebuah acara pernikahan di Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/3/2020). Sebanyak dua peserta pesta miras tewas keesokan harinya.
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap pengoplos minuman keras berinisial Y alias Uda karena sudah menyebabkan dua orang tewas seusai mengonsumsi racikannya di Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam mengolah minuman, pelaku turut mencampurkan alkohol 60 persen.
”Unit Reskrim Polsek (Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor) Sukatani dan di-back up Team Cobra Polres Metro Bekasi menangkap Y alias Uda pada Selasa (10/3/2020) di kediamannya di perumahan Villa Kencana Cikarang,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (11/3/2020) pagi. Penangkapan dilakukan pada pukul 22.00.
Yusri mengatakan, usai menangkap, polisi mendatangi dan menggeledah gudang tempat Y mengoplos miras yang berlokasi di Kampung Pule, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Tim menemukan antara lain lima botol minuman beralkohol Intisari, 20 gelas minuman berenergi, tujuh kardus berisi 168 botol bekas minuman keras merek tertentu, satu ember besar berwarna hitam, dan satu galon kosong.
”Saudara Y membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol minuman beralkohol bermerek Intisari, dan 5 liter alkohol 60 persen,” ujar Yusri. Takaran tersebut untuk menghasilkan 100 botol miras oplosan yang pada Minggu (8/3/2020) malam dipesan konsumen Y guna berpesta usai pernikahan DAD dan istrinya, DP, di Desa Sukakarsa. Sebanyak dua peserta pesta miras, J alias Belo dan S alias Bodong, meninggal.
J meninggal pada Senin (9/3/2020) pukul 16.00 saat dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Cikarang, sedangkan S meregang nyawa di rumahnya di Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, hari Senin pukul 19.00. Jenazah keduanya dimakamkan pada Selasa (10/3/2020).
Selain itu, terdapat 10 peserta pesta miras lainnya yang saat ini dalam perawatan. Sebanyak lima korban dirawat di sebuah rumah sakit umum daerah, satu korban di RS swasta, satu di klinik swasta, dan tiga korban di sebuah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Yusri menjelaskan, hajatan pernikahan DAD dan DP berlangsung di kediaman orangtua DP di Kampung Pulo Asem, Desa Sukakarsa. Untuk keperluan pesta miras pasca-sah menjadi suami-istri, DAD memberikan uang Rp 1,7 juta kepada seseorang berinisial W guna dibelikan minuman. W lantas memesan 100 botol miras kepada Y.
Setelah menerima pesanannya, W dibantu satu orang lagi berinisial A kembali mengoplos racikan Y dengan cara mencampurkan minuman berenergi. Miras oplosan dimasukkan lagi ke dalam botol serta kantong plastik untuk diminum bersama kawan-kawan mereka di sebelah pemakaman.
Saat ini, polisi masih terus memeriksa sejumlah pelaku dan saksi.