Identitas Pembuang Janin di Toilet Mal Kelapa Gading Teridentifikasi
Janin bayi kembali ditemukan dibuang di Mal Kelapa Gading. Identitas terduga pelaku pembuang janin itu sudah teridentifikasi oleh polisi.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus pembuangan janin kembali terjadi di Mal Kelapa Gading 2, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Pelaku pembuang janin sudah terindentifikasi dan masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading, Kamis (12/3/2020).
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Rango Siregar mengatakan, janin itu dibuang di salah satu kloset Mal Kelapa Gading. Seorang petugas kebersihan yang tengah membersihkan kloset di mal itu kemudian menemukan janin yang belum diketahui jenis kelaminnya tersebut pada 10 Maret 2020, sekitar pukul 20.00.
”Saat itu, saksi sedang bersih-bersih toilet perempuan dan menemukan janin di kloset. Dia kemudian melapor ke kerabatnya dan pihak keamanan mal. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading,” kata Rango saat dihubungi dari Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020).
Rango menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Saksi yang diperiksa ini terdiri dari petugas keamanan, manajemen gedung, dan orang-orang di sekitar mal itu.
”Janin yang dibuang itu belum tiba waktunya untuk lahir. Tetapi, janinnya sudah berbentuk orang dan sudah bernapas sesuai keterangan pihak RSCM,” ucapnya.
Terkait identitas dan motif pelaku, Ranggo mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan. ”Akan segera kami rilis selengkapnya besok,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) yang didapatkan Kompas dari Polsek Kelapa Gading, peristiwa pembuangan bayi itu diduga terjadi pada 10 Maret antara pukul 17.56 dan 18.04. Sebab, di waktu tersebut terlihat seorang perempuan masuk ke dalam toilet. Tak sampai 10 menit, ia kembali meninggalkan toilet tersebut.
Kasus pembuangan janin ini menambah rentetan kasus pembunuhan terhadap janin, baik dengan dibuang maupun melalui aborsi ilegal di Jakarta. Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang dokter A bersama dua perempuan yang terlibat, yaitu RM (54) yang berperan sebagai bidan dan S (42) yang berperan sebagai karyawan.
Ketiga tersangka itu menjalankan praktik aborsi tak berstandar medis di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat. Dalam menjalankan praktiknya, dokter A menggunakan cairan kimia untuk menghancurkan embrio atau janin menggunakan cairan asam sulfat. Setelah janin atau embrio dihancurkan, pelaku membuangnya ke tangki septik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Irwan Kurniawan, berkas perkara aborsi itu sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, penyidikan masih terus berlanjut karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat. ”Tidak hanya satu, tetapi banyak,” katanya (Kompas.id, 12/3/2020).