Pelajar Terlibat Tawuran di Bekasi, Satu Orang Tewas
Sejumlah pelajar yang seharusnya sudah berada di rumah saat malam hari malah terlibat tawuran. Akibatnya, satu orang tewas, satu orang terluka, dan dua pelajar lain terancam penjara.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tawuran antarpelajar di Durenjaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menelan korban jiwa. Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan tewas terkena sabetan celurit dari sejumlah pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, kepolisian masih menyelidiki motif di balik tawuran mematikan itu. Sebab, sejak awal dua kelompok pelajar itu sudah berniat terlibat tawuran dengan membentuk kelompok dan membawa senjata tajam.
”Kami masih dalami, apakah memang sejak awal ada janjian. Namun, dari informasi awal memang ada dua kelompok, yakni kelompok SMK dan kelompok SMP,” kata Wijonarko di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020).
Ia menambahkan, tawuran itu terjadi pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 19.50. Pelajar SMK bernama Bagus Ilyas (17), warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tewas di tempat tawuran akibat menderita luka berat sabetan celurit. Sementara salah satu teman korban menderita luka ringan dan dirawat di rumah sakit.
”Kami mengamankan 10 orang dan dua di antaranya sudah kami duga sebagai pelaku. Masih ada tiga orang lain yang sedang dalam pengejaran polisi. Kami juga menyita delapan bilah senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Butuh perhatian
Wijonarko menambahkan, peristiwa tawuran antarpelajar itu memprihatinkan karena anak-anak tersebut masih berstatus pelajar. Mereka seharusnya sudah berada di rumah masing-masing.
”Kejadiannya jauh dari waktu belajar di sekolah. Seharusnya mereka sudah pulang ke rumah, tetapi ternyata mereka berkelompok dan terlibat tawuran,” ucapnya.
Meski masih berstatus pelajar, para pelaku yang diduga terlibat tawuran dan menyebabkan korban tewas tetap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.