49 Tenaga Kerja China di Sultra Jalani Karantina Mandiri
Karantina mandiri itu dilakukan pihak perusahaan yang mendatangkan mereka. Ke-49 calon pekerja asal China itu datang dengan tujuan ke kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Provinsi Sulawesi Tenggara kedatangan 49 tenaga kerja dari China. Mereka disebut tidak menjalani karantina sejak tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf membantah. Ia menyatakan tenaga kerja dari China itu akan menjalani karantina secara mandiri.
”Jadi mereka menjalani karantina mandiri. Kemudian akan dilakukan pemantauan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Anas saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Karantina mandiri itu, kata Anas, dilakukan pihak perusahaan yang mendatangkan mereka. Ke-49 calon pekerja asal China itu datang dengan tujuan kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Anas menyebut, tenaga kerja asal China itu sudah memenuhi persyaratan ketika masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan terhadap mereka telah dilakukan. Saat diperiksa, lanjutnya, para tenaga kerja asing itu tidak menunjukkan gejala terkena Covid-19.
”Mereka juga membawa sertifikat kesehatan dan sudah 14 hari keluar dari China daratan,” ucap Anas.
Ia mengklaim pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Kendari, Sultra, telah melakukan pemantauan terhadap 49 warga negara China tersebut. Dia pun mengaku telah menelepon pejabat karantina di Kendari untuk mengawasi karantina mandiri yang dilakukan perusahaan. Setiap hari akan ada petugas dari perusahaan, pemerintah daerah, dan KKP yang memantau mereka.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting mengatakan, karantina akan dilakukan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 tenaga kerja asing asal China masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dikarantina di wilayah Indonesia. Memakai visa kunjungan, mereka mendapat persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP di Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sedang berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait kejadian ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan membenarkan adanya kedatangan 49 TKA asal Henan, China, di Sultra meski tanpa karantina di Indonesia. Mereka memegang visa kunjungan dalam rangka uji coba kemampuan bekerja di sebuah perusahaan.
Sofyan menjelaskan, pekerja tersebut merupakan orang baru yang datang dari China. Mereka bukan pekerja lama yang memperpanjang administrasi. Berdasarkan data, mereka mendapatkan visa kunjungan yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020. Setelah itu, pekerja ini masuk ke Thailand pada 29 Februari. Di sana, mereka dikarantina selama 14 hari dan menetap hingga 15 Maret.
”Setelah itu, mereka terbang ke Indonesia dan tiba di Soekarno-Hatta pada Minggu siang dan berangkat ke Sultra pada Minggu sore. Kami tidak akan cap (paspor) jika tidak ada izin dari KKP,” ucapnya.
Menurut Sofyan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang ketika pihak KKP bandara kedatangan telah memberikan izin melalui kartu kewaspadaan kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan izin kepada para pekerja dari China tersebut untuk masuk ke wilayah Sultra.
Akan tetapi, Sofyan tidak membantah jika pekerja tersebut seharusnya dikarantina ketika tiba di Indonesia. Hal itu sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 aturan tersebut, bagi warga China yang melakukan permohonan visa kunjungan dan tinggal terbatas dapat diberikan dengan sejumlah syarat. Di antaranya, keterangan sehat bebas korona dari otoritas kesehatan setempat, pernyataan bersedia 14 hari di wilayah bebas virus korona sebelum masuk Indonesia, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.