Gugatan Banjir Dinyatakan Sah, DKI Siapkan Data Jawab Gugatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan data tentang banjir di Ibu Kota dan penanganannya untuk menjawab gugatan ”class action” warga terkait banjir.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Selasa (17/3/2020), memastikan, menghadapi gugatan warga tentang banjir Jakarta, DKI bersiap. Kesiapan itu khususnya data tentang banjir dan penanganannya untuk menjawab gugatan.
”Saya sudah menyiapkannya,” kata Yayan.
Melihat proses yang terjadi sampai Selasa ini, yang merupakan
sidang keenam gugatan banjir Jakarta 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 dan didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan classaction.
Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan ”class action”.
Yayan melanjutkan, pihak pengadilan memang sudah menetapkan gugatan, tetapi masih akan ada sidang lanjutan pada 31 Maret untuk mendapatkan notifikasi. ”Saat itu pihak pengadilan akan melakukan pengecekan lagi, di antaranya adakah penggugat yang mundur,” ucapnya.
Dalam keterangan tertulis kepada media, tim advokasi banjir Jakarta yang terdiri dari Diarson Lubis, Azas Tigor Nainggolan, dan
Pitri Indrianingtyas menjelaskan, gugatan class action banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui lima wakil kelas. Kelima wakil tersebut ialah Elisha Kartini T Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat), Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
Dalam penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat yang dimaksud, pertama, jumlah korbannya massal, dengan penggugat dalam gugatan ini 312 orang korban banjir Jakarta 2020; dan, kedua, ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dan anggota kelasnya, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.
Gugatan ini diajukan oleh 312 warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020.
Kewajiban hukum yang dimaksud adalah tidak melakukan peringatan dini (early warning system) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada 1 Januari 2020 serta tidak melakukan atau tidak memberikan bantuan darurat (emergency response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Berdasarkan kejadian itu, 312 orang korban banjir Jakarta 2020 meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat, dan menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.
Selanjutnya sidang dinyatakan ditunda dua minggu pada Selasa, 31 Maret 2020. Agenda sidang adalah pihak penggugat class action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada majelis hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk proses notifikasi gugatan sesuai diatur oleh Perma No 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.