Layanan Angkutan Umum di Jakarta Normal dengan Penyesuaian
Untuk bus Transjakarta, penyesuaian rute didukung dengan kebijakan pembatasan sosial di dalam bus.
Oleh
helena f nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mencabut keputusan pembatasan layanan angkutan umum, mulai Selasa (17/3/2020) ini angkutan umum beroperasi normal. Untuk Transjakarta, dari 248 rute yang selama ini dilayani, dengan pencabutan pembatasan, yang dilayani menjadi 123 rute saja.
Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Selasa, menjelaskan, setelah kebijakan pembatasan layanan angkutan umum dibatalkan, mulai Selasa ini PT Transportasi Jakarta menambah jam operasional dan rute.
Transjakarta, lanjut Nadia, mengoperasikan 123 rute untuk layanan reguler. Layanan reguler ini dilakukan 05.00-22.00. Di malam hari ada 11 rute layanan angkutan malam hari atau amari yang beroperasi pukul 22.00-05.00.
Rute yang dioperasikan, lanjut Nadia, memang tidak semuanya dari rute yang selama ini dilayani Transjakarta, tetapi ada penyesuaian. Rute yang beroperasi meliputi 15 rute BRT dalam koridor, 25 rute angkutan umum terintegrasi di dalam kota, 4 rute RoyalTrans, 10 rute Transjabodetabek, dan 69 rute Mikrotrans. Penyesuaian rute itu didukung dengan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) di dalam bus Transjakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menjelaskan, untuk mengatur pembatasan sosial itu, kapasitas angkut tiap bus juga diatur. Bus gandeng akan mengangkut 60 pelanggan, bus besar mengangkut 30 pelanggan, bus sedang dan RoyalTrans mengangkut 15 pelanggan, sedangkan Mikrotrans mengangkut enam pelanggan.
Untuk memastikan pembatasan sosial terjaga dan mencegah penumpukan penumpang di halte, frekuensi dan jumlah bus yang beroperasi di tiap rute ditingkatkan dua kali lipat dari frekuensi normal. Dengan begitu, jumlah penumpang yang naik di dalam satu bus dapat dikurangi.
Muhamad Kamaluddin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, juga menyampaikan, mulai Selasa ini layanan MRT Jakarta kembali normal.
Layanan yang kembali normal berarti waktu operasi dimulai pukul 05.00 hingga 24.00. Ada 16 rangkaian kereta (termasuk dua rangkaian cadangan) yang dioperasikan dengan selang waktu keberangkatan lima menit pada waktu sibuk pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 serta 10 menit sekali di luar waktu sibuk.
Dengan adanya kebijakan mengatur pembatasan sosial di sarana transportasi publik dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19, MRT Jakarta meminta penumpang memastikan diri selama berada di area stasiun dan di dalam kereta berjarak minimal 1 meter dengan penumpang lain. Itu juga termasuk pada saat mengantre, baik di luar maupun di dalam stasiun.
Kebijakan itu membuat jumlah penumpang dibatasi 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian.
Kamaluddin menambahkan, PT MRT Jakarta juga tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus korona dengan memeriksa suhu tubuh calon penumpang serta mengimbau pemakaian penyanitasi tangan (hand sanitizer) bagi setiap calon penumpang.
”PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau setiap calon penumpang dapat menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Kamaluddin.
Itu sebabnya, untuk mematuhi penerapan pembatasan sosial, calon penumpang diharapkan dapat mengikuti arahan dari petugas MRT Jakarta di stasiun.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali
menyelenggarakan layanan angkutan umum perkotaan dengan frekuensi tinggi di Jakarta.
Polana menuturkan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden yang meminta semua kebijakan di pusat dan daerah terkait pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dapat berjalan efektif.
Selama penyesuaian pola operasi berlangsung, lanjutnya, BPTJ terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta. ”Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan layanan angkutan perkotaan tetap terpenuhi,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Adapun apabila penyesuaian pola operasi dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pembatasan sosial, Polana mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan. ”Jika nantinya penggunaan angkutan umum massal sudah berkurang karena kebijakan untuk bekerja dari rumah, bisa saja penyesuaian pola operasional dilakukan,” kata Polana.
Polana melanjutkan, sejalan dengan arahan Presiden terkait layanan transportasi umum yang menekankan bahwa layanan transportasi publik harus tetap diberikan dengan catatan perlu meningkatkan kebersihan, BPTJ telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (CovidD-19).
Dalam Surat Edaran Nomor SE.4 BPTJ Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tersebut, operator angkutan umum dan koordinator terminal di Jabodetabek diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus, mulai dari mengukur suhu tubuh calon penumpang, menyediakan pembersih tangan¸ meningkatkan kebersihan, hingga melakukan koordinasi dengan fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat.
Polana mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan dinas perhubungan dan operator angkutan umum di Jabodetabek dalam mencegah risiko penyebaran Covid 19.
”Selama ini, mereka sudah cukup sigap dalam mengantisipasi penyebaran virus, mulai dari sosialisasi, penyediaan sanitizer, hingga peningkatan kebersihan fasilitas transportasi di tengah upaya mereka memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.