logo Kompas.id
MetropolitanEnam Tersangka, Belasan...
Iklan

Enam Tersangka, Belasan Senjata Api, dan 10.000 Peluru

Polisi menangkap enam tersangka karena kepemilikan senjata api dan peluru ilegal. Tindak pidana itu terbongkar setelah dua orang di antaranya menganiaya seseorang dengan menggunakan dua senjata api.

Oleh
J GALUH BIMANTARA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zUxUGqIgu7jaZt3RD79O22rACBs=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3d84237b-8018-40a4-9414-34f138972394_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Anggota Reskrim Polda Metro Jaya menata senjata api ilegal beserta 10.000 peluru berbagai kaliber dalam rilis di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Polda menangkap tersangka JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST terkait kepemilikan 19 pucuk senjata api ilegal beserta peluru yang disimpan dan dijual oleh para tersangka secara tidak sah.

JAKARTA, KOMPAS—Berawal dari pengusutan penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata api, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat membongkar jaringan jual-beli senjata api ilegal. Petugas menangkap enam tersangka dengan barang bukti total setidaknya 19 pucuk senjata  api laras pendek maupun panjang serta lebih dari 10.000 butir peluru.

Para tersangka berinisial AK, JR, GTB, WK, MH, dan AST. Kasus bermula dari perselisihan antara AK dan JR dengan seseorang yang jadi korban penganiayaan mereka, berinisial DH.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000