Satuan Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Tangsel Dibentuk
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Nasional selaku Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat untuk menyetujui susunan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Tangsel.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (17/3/2020), membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19. Pemkot Tangsel bakal merelokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan untuk pembiayaan Satuan Gugus Tugas tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) selaku Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat untuk menyetujui susunan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Tangsel.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tergabung dalam Satuan Gugus Tugas tersebut. Ada sekitar 29 puskesmas yang ditunjuk Pemkot Tangsel sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani masyarakat terjangkit Covid-19.
”Selain itu, ada enam rumah sakit di Tangsel yang ditunjuk sebagai lokasi transit sebelum pasien terjangkit dirujuk ke rumah sakit rujukan. Saat ini kami terus dorong rumah sakit lain untuk ikut sebagai rumah sakit transit dan menyediakan ruang isolasi negatif,” ujar Airin seusai rapat koordinasi di kantor Pemkot Tangsel.
Pemkot Tangsel mengalokasikan beberapa anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan. Anggaran diperuntukkan salah satunya untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, Satuan Gugus Tugas itu nanti akan berhubungan dengan Gugus Tugas di tingkat yang lebih tinggi.
Gugus Tugas itu akan saling berkoordinasi dalam menyampaikan informasi dan segala sesuatunya terkait perkembangan penanganan Covid-19. Pemkot Tangsel telah menunjuk orang-orang di Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan media.
”Termasuk di jam-jam tertentu akan ada konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan Covid-19 di Tangsel,” kata Benyamin.
Benyamin melanjutkan, di dalam APBD Perubahan, ada dana darurat yang bisa digunakan membiayai Satuan Gugus Tugas Covid-19 di Tangsel, Banten. Namun, penggunaan dana darurat itu harus dikomunikasikan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu karena penggunaan ABPD Perubahan untuk membiayai Satuan Gugus Tugas Covid-19 akan menggeser sejumlah subkegiatan di ABPD.
”Biaya tak terduga di APBD itu ada Rp 7 miliar. Mungkin tidak akan semua digunakan. Paling tidak separuhnya,” kata Benyamin.