Ada 9 Kasus Positif Covid-19, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Dandim diajak bersama turun untuk menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan jumlah kasus Covid-19 mencapai 68 kasus dan 9 kasus positif Covid-19. Untuk itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dalam kurun waktu dua hari, terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Bekasi. Di Posko Pencegahan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dua hari sebelumnya angka masih 32 kasus, meningkat menjadi 46 kasus, dan terus meningkat pada Kamis (19/3/2020) menjadi 68 kasus.
”Ada 68 kasus terduga korona. Ini kenaikannya cepat sekali dua hari ini. Orang dalam pemantauan ada 45. Pasien dalam pemeriksaan ada 21, sementara 9 orang positif Covid-19. Kami akan pantau terus dan evaluasi untuk mencari mata rantai keberadaan warga yang pernah dekat dengan pasien positif,” tutur Rahmat, Kamis.
Dari 45 orang dalam pemantauan (ODP), sebanyak 25 orang sudah selesai pemantauan. Sementara dari 21 pasien dalam pemeriksaan (PDP), 7 orang selesai pemeriksaan dan 14 orang masih dalam perawatan.
”Ini yang agak mengguncang Kota Bekasi. Hasil semalam dari Litbangkes dan Pak Gubernur menyampaikan Kota Bekasi yang positif sembilan orang. Dua yang positif sudah lewati masa kritis,” kata Rahmat.
Dari sembilan yang positif, lanjutnya, dua orang dalam perawatan di salah satu rumah sakit swasta. Empat orang dalam proses evakuasi ke RS Persahabatan. Dan tiga orang lainnya dalam proses penjemputan dan masuk ke rumah sakit rujukan. Di kota Bekasi ada tiga rumah sakit rujukan, yakni RSUD Kota Bekasi, RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, dan RS Awal Bros Bekasi.
Surat edaran
Terkait tingginya angka kasus di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, kata Rahmat, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota dan Komandan Distrik Militer (Dandim) Bekasi diajak bersama turun untuk menekan penyebaran Covid-19.
Polres dan Dandim akan membentuk tim war-war yang bertugas menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan menghimpun informasi mata rantai keberadaan warga yang pernah bersentuhan dengan PDP atau warga yang positif Covid-19.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, respons cepat penangganan penyebaran Covid-19 perlu diseriusi semua kalangan. Untuk itu, Wijonarko akan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bekasi, seperti mengimbau agar tempat hiburan malam ditutup dan aktivitas kumpulan massa dikurangi atau ditiadakan.
”Kami tentu akan awasi itu. Kami akan cek pelaku usaha dan warga juga harus menaati aturan. Proses hukum akan berlaku, termasuk yang menyebarkan berita hoaks,” ucap Wijonarko.
Tidak hanya itu, Rahmat juga meminta Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi memberikan informasi terkait antisipasi dan preventif ke forum-forum masjid terkait penyebaran virus korona baru itu. Salah satu imbauannya adalah social distancing. Ini berlaku pula untuk karyawan agar bekerja di rumah.
Pemkot Bekasi juga meminta masyarakat menghindari dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta berkumpul dalam jumlah besar. Ia pun meminta agar tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan diskotek, tutup mulai Kamis malam.
”Sebaran edukasi dan tanggung jawab dalam kondisi menjaga wilayahnya tetap kondusif agar tidak terjadi keresahan. Kita semua mempunyai kewajiban untuk menyampaikan berita yang benar untuk kebaikan bersama,” ujar Rahmat.
Ruang isolasi
Selain tiga rumah sakit rujukan di Kota Bekasi, Rahmat menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk menambah ruang isolasi di enam rumah sakit swasta tipe B dan 3 rumah sakit tipe D. Setiap rumah sakit swasta harus menyiapkan empat ruang isolasi.
”Saya harap warga yang pernah berinteraksi dengan PDP atau pasien positif mengisolasi diri di rumah atau bisa menghubungi pihak rumah sakit untuk diperiksa. Tidak ada alasan rumah sakit menolak atau menelantarkan pasien atau warga Bekasi yang mau periksa,” tutur Rahmat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, Pemkot Bekasi sudah memberikan imbauan dan kebijakan kepada sekolah beserta guru-guru untuk tetap memantau kegiatan belajar murid di rumah masing-masing.
”Kegiatan belajar tetap berlangsung. Untuk orangtua juga harus memantau anak-anaknya. Tidak boleh anak-anak berkeliaran. Jika ada anak ditemukan bermain di luar kegiatan belajar, akan kami buat berita acara kepada sekolah. Jadi, peran penting orangtua sangat dibutuhkan. Untuk itu, akan kami pantau melalui tim war-war dari polisi dan TNI. Mereka keliling mengunakan mobil,” tutur Tri.