Cegah Balapan Liar, Polisi Mengamankan Puluhan Remaja dan Pemuda
Dari 10 orang yang masih diperiksa di Polresta Denpasar hingga Kamis siang, menurut Jansen, satu orang berinisial AS (20) yang diduga sebagai joki balapan akan diproses hukum.
Oleh
Cokorda Yudistira
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 33 orang yang diduga akan mengadakan balapan liar di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kamis (19/3/2020) dini hari, diamankan tim gabungan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali. Polisi mendapati belasan sepeda motor yang sebagian sudah dimodifikasi menjadi sepeda motor untuk balapan.
Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan di Markas Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis, mengatakan, 33 orang ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa. ”Dari hasil pemeriksaan diketahui 10 orang yang sudah dewasa dan 23 lainnya masih anak-anak,” kata Jansen.
Terkait 23 anak yang diamankan, menurut Jansen, orangtua masing-masing sudah dipanggil ke kantor polisi. Jansen mengatakan, para orangtua diminta membina anak-anak mereka dan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan selain tetap dikenakan tilang.
”Balapan liar tidak hanya mengganggu pengguna jalan yang lain, tetapi juga membahayakan pengguna jalan, termasuk membahayakan diri mereka sendiri,” kata Jansen yang didampingi Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Wayan Jiartana.
Secara terpisah, Eka Santi Indra Dewi dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyatakan, kejadian itu menimbulkan keprihatinan lantaran berulang kali terjadi. Menurut Santi, orangtua dan masyarakat di lingkungan terdekat anak-anak tersebut memiliki peranan dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif.
Santi mengatakan, peran orangtua menjadi penting dalam mengawasi dan menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat kegiatan melanggar hukum. ”Menurut saya, masih ada kurangnya pemahaman dari orangtua bahwa anak-anak itu membutuhkan perlindungan dari keluarga,” kata Shanti.
Diproses hukum
Dari 10 orang yang masih diperiksa di Polresta Denpasar hingga Kamis siang, menurut Jansen, satu orang berinisial AS (20) yang diduga sebagai joki balapan akan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lantaran dinilai berbuat kegaduhan di malam hari. Perbuatan itu diancam pidana kurungan paling lama 3 hari.
Jansen mengatakan, polisi juga sedang mengusut asal-usul sepeda motor yang disita dalam penangkapan itu. Menurut Jansen, terdapat kemungkinan sepeda motor yang akan digunakan dalam balapan liar itu tidak jelas kepemilikannya atau hasil kejahatan lainnya.
”Ini masih kami periksa. Namun, setidaknya sudah dapat dikenai tilang karena sudah dimodifikasi tidak sesuai standar,” ujar Jansen.