Pelayanan Satu Pintu DKI Tutup di 316 Titik, Diganti Layanan Daring
Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah penyebaran virus korona, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menutup sementara layanan publik langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Sebagai ganti, DPMPTSP membuka pelayanan terpadu secara daring.
Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020), mengatakan, penutupan pelayanan dilakukan sejak 17 sampai dengan 31 Maret 2020.
Dijelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
”Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar Benni.
Untuk memastikan seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik, kata Benni, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah.
Masyarakat dapat mengakses laman resmi http://jakevo.jakarta.go.id; layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja, yakni pukul 07.30 sampai dengan 16.00; layanan penyuluhan online dengan pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non-perizinan melalui surat elektronik komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta.
Benni memastikan tenaga penyuluh izin/non-izin akan merespons dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring. ”Undang-undang telah mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Untuk itu, kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses dari rumah,” kata Benni.
Layanan manual dengan urgensi
Meskipun sudah mengampanyekan #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non-perizinan tertentu dengan prinsip urgensi.
”Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/non-perizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun, kami tetap mengakomodasi pemohon perizinan/non-perzinan secara manual dengan prinsip urgensi,” kata Benni.
Permohonan perizinan/non-perizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (drop box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pada halaman depan diberi keterangan nama pemohon, jenis izin, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat.
Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui surat elektronik komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan/atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta
”Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/non-perizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD),” ujar Benni.
Lebih lanjut Benni menyampaikan, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung. Pemohon hanya meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.
”Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran Covid-19. Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/non-izin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,” kata Benni.
Tinjau ulang izin
Seperti yang diberitakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau agar penyelenggaraan acara yang berpotensi menghadirkan orang dalam jumlah yang banyak ditunda dan perizinan terkait hal tersebut dapat ditinjau ulang. Peninjauan ulang izin dilakukan melalui pembentukan Tim Reviu Perizinan.
”Perlu diinformasikan, pemohon perizinan penyelenggaraan acara atau event yang berpotensi mendatangkan banyak orang diimbau untuk mendapatkan rekomendasi dari Tim Reviu Perizinan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran Covid-19” ujar Benni.
Dalam data terakhir, ada 30-an izin yang ditinjau ulang oleh tim peninjau yang diketahui Kepala DPMPTSP DKI itu.
”Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut, pemohon dapat menghubungi layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 extension: 4, khusus layanan Konsultasi Reviu Perizinan Penyelengaraan Acara yang beroperasi mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 21.00,” jelas Benni.
Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, secara terpisah juga menjelaskan, untuk sementara memang ada sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang yang izinnya tengah ditinjau.
”Kalau kegiatan yang mendatangkan keramaian, itu bisa ditanyakan ke kepolisian karena izin keramaian ada di kepolisian,” kata Arifin.
Dari satpol PP, untuk kegiatan yang terus diawasi adalah anak-anak yang seharusnya belajar di rumah dan malah bermain-main di luar rumah. Juga melakukan edukasi kepada warga di kawasan permukiman tentang pentingnya tetap ada di rumah untuk mencegah persebaran virus korona.
Untuk layanan masyarakat lainnya, Direktur RSUD Koja IBN Banjar menjelaskan, pihak rumah sakit masih melakukan layanan secara online.
”Kita punya program Siantar (siap antar obat) pasien yang berobat ke RSUD Koja agar tidak menunggu terlalu lama di RS. Sehabis periksa, bisa daftar obatnya untuk diantarkan gratis. Adapun untuk pendaftaran kami juga menerima pendaftaran sudah lewat online. Untuk kontrol bisa lewat online dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Banjar.