Bekerja dari rumah bisa jadi menjadi impian banyak karyawan. Namun, kenyataannya tidak semudah yang ada dalam bayangan.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 dan menginstruksikan tidak ada lagi kegiatan perkantoran di Jakarta mulai Senin (23/3/2020). Meski memaklumi kebijakan tersebut, sejumlah karyawan yang berdomisili di luar Jakarta mengaku sulit bekerja optimal jika pekerjaan terus dilakukan dari rumah.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi semua karyawan belum sepenuhnya dilakukan beberapa perusahaan di Jakarta. Lukas Ferdian (27), warga Bogor, Jawa Barat, yang bekerja di kantor akuntansi publik di Jakarta mengatakan, dirinya masih harus bekerja di kantornya di kawasan Jalan MH Tamrin, Jakarta, Senin besok.
Baca juga: Bekerja dari Rumah, Impian Karyawan yang Tidak Mudah Dilakukan
Perusahaan tempat Lukas bekerja memang telah memberlakukan kerja dari rumah sejak pekan kemarin dalam menindaklanjuti instruksi Pemprov DKI yang mengimbau setiap kantor menerapkan kerja dari rumah bagi karyawannya. Namun, kebijakan tersebut bersifat bergilir bagi karyawan.
”Lebih kurang sekitar setiap 400 karyawan diberi kebijakan bekerja dari rumah untuk satu pekan pertama. Kemudian pekan berikutnya karyawan tersebut mendapat jatah bekerja di kantor. Pekan kemarin saya sudah bekerja dari rumah dan Senin besok jatah saya bekerja di kantor,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (21/3).
Meski demikian, kebijakan kerja dari rumah, diakui Lukas, memiliki sejumlah hambatan. Sebab, banyak agenda pekerjaannya yang mengharuskan bekerja secara tim dan lebih bisa optimal jika dikerjakan secara tatap muka dengan klien atau pegawai lain.
Selain itu, Lukas juga menilai, kebijakan bekerja dari rumah akan menurunkan produktivitas jika dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama. Perusahaan harus mengatur ulang jadwal pertemuan hingga risiko pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah klien. Akibatnya, pendapatan perusahaan pun berisiko menurun dan berpengaruh kepada setiap karyawan.
Aji merasa lebih produktif dengan mendapat arahan langsung dari atasan jika bekerja di kantornya di Jakarta Selatan.
Hal senada diungkapkan Aji Suryo (30), karyawan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Meski pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah, Aji merasa lebih produktif dengan mendapat arahan langsung dari atasan jika bekerja di kantornya di Jakarta Selatan.
”Kantor sudah memberlakukan kebijakan kerja dari rumah sejak Selasa (17/3). Sampai saat ini koordinasi dengan tim dan dengan atasan baru dilakukan lewat Whatsapp, tetapi dimungkinkan juga koordinasi dilakukan lewat aplikasi Zoom,” ujarnya.
Tanggap darurat
Tidak adanya lagi kegiatan perkantoran di Jakarta disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul penetapan status tanggap darurat bencana. Hal ini ditegaskan Anies dengan mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020.
Dalam seruan tersebut, Anies menegaskan kepada dunia usaha di Jakarta untuk mematuhi kebijakan agar tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai Covid-19 yang telah menyebar dan menginfeksi ratusan orang di Jakarta.
Kebijakan Pemprov DKI ini juga dipandang positif meski belum ada pembicaraan dengan pemerintah kota lain di sekitar Jakarta. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta para pengelola pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di Bogor terkait dengan upaya maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
”Alhamdulillah direspons dengan baik dan rata-rata memahami langkah yang diambil Pemkot Bogor. Selanjutnya, pemkot akan mempertimbangkan usulan penundaan penagihan pajak PB1 yg menjadi permintaan beberapa pengusaha,” ungkapnya.
Sampai saat ini tercatat sejumlah hotel di Kota Bogor telah resmi meniadakan aktivitas kegiatan dan meliburkan semua karyawannya. Menurut Dedie, sudah menjadi tanggung jawab sosial bagi para pelaku bisnis untuk menaati instruksi pemerintah di saat kondisi tertentu.