Rapat Pemilihan Cawagub DKI Mendadak Ditunda karena Korona
Pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta setelah ditinggalkan Sandiaga Uno kembali memasuki fase ketidakpastian. DPRD DKI Jakarta menunda rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menandatangani surat pemberitahuan penundaan rapat pemilihan wakil gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022 dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Panitia Pemilihan Wagub DKI menilai keputusan itu mendadak dan tanpa melalui diskusi terlebih dahulu.
”Kami kaget tiba-tiba ada surat yang dikeluarkan Ketua Dewan tanpa ada diskusi, tanpa ada pertimbangan dari panlih (panitia pemilihan),” tutur Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco saat dihubungi pada Jumat (20/3/2020). Penundaan pun menurut dia diputuskan tanpa melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Padahal, prosedurnya, segala keputusan terkait penundaan, pembatalan, atau pemajuan agenda mesti lewat Bamus. Keputusan rapat terakhir Bamus DPRD, kata Basri, ialah tetap melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pemilihan wagub meski Covid-19 tengah mewabah.
”Seharusnya kalau mau tunda, Bamus lagi dong. Ini Tidak ada apa-apa. Tidak ada rapimgab (rapat pimpinan gabungan) maupun bamus,” ujar Basri.
Basri berpendapat, rapat paripurna sebenarnya tetap bisa berjalan dengan penerapan ketat protokol pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain dengan mewajibkan 106 anggota Dewan yang hadir untuk senantiasa menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lain lebih dari 1 meter, dan sterilisasi dari orang yang memiliki gejala penyakit sejak sebelum memasuki ruang rapat.
Jika ada anggota yang sakit dan diduga terkait Covid-19, Basri mengusulkan agar anggota tersebut ditempatkan di ruang terpisah dan surat suara diantarkan.
Panlih Wagub DKI menetapkan anggota DPR 2019-2024 dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, dan kader Partai Keadilan Sejahtera, Nurmansjah Lubis, sebagai dua calon yang akan berkompetisi di tingkat akhir pemilihan wakil gubernur untuk mendampingi Anies Baswedan. Bamus memutuskan rapat paripurna untuk pemilihan wagub secara tertutup oleh anggota DPRD digelar Senin (23/3/2020). Acara dalam rapat paripurna tersebut menurut rencana terdiri dari penyampaian visi dan misi calon wagub, tanya jawab, penandatanganan pakta integritas, pemilihan, dan penetapan cawagub terpilih.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Prasetio dan ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pelaksanaan rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus. Itu mengingat kondisi saat ini yang kurang kondusif dan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam keterangannya, Prasetio membenarkan bahwa ia memutuskan rapat ditunda sementara waktu mengingat adanya penularan masif virus korona baru. ”Kita bersama prihatin dan harus memahami bahwa kejadian ini luar biasa,” katanya.
Prasetio belum bersedia menyebutkan batas waktu penundaan. Namun, ia menyatakan, pemilihan akan segera dilaksanakan jika situasi sudah membaik dan normal.
Basri pun belum mendapatkan informasi tentang sampai kapan penundaan diberlakukan sebab keterangan soal itu tidak disertakan di surat keputusan. ”Jika ditunda terkait korona, kami belum tahu nih, sedangkan makin hari (kasus positif Covid-19) makin bertambah. Apakah menunggu turun, berarti, kan, 3-4 bulan ke depan. Ya, kita lihat sajalah,” katanya.