Tanggap Darurat Covid-19, Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan
Jika memang tidak bisa total menutup kantor, perusahaan wajib mengurangi jumlah pegawai piket dan jam kerja hingga seminimal mungkin.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta resmi menyatakan diri sebagai wilayah tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru atau Covid-19. Implementasi agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika sangat membutuhkan dengan memastikan menjaga jarak sosial semakin ditegaskan.
Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Jakarta, Jumat (20/3/2020). Aturan ini mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 23 Maret hingga tanggal 5 April 2020 dengan kemungkinan tambahan hari jika diperlukan.
Ia menekankan pentingnya masyarakat menyadari untuk tinggal di rumah. Hanya keluar jika sangat membutuhkan seperti membeli kebutuhan pokok dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta 6/2020, Pemprov Jakarta menegaskan dunia usaha agar mematuhi kebijakan bekerja di rumah. Jika memang tidak bisa total menutup kantor, perusahaan wajib mengurangi jumlah pegawai piket dan jam kerja hingga seminimal mungkin.
Pemprov Jakarta juga telah menghitung warga yang nafkahnya tergantung dari upah harian. Jumlahnya ada 1,1 juta orang. Mereka akan diberi santunan, tetapi metode dan jumlahnya masih dibahas.
Untuk sektor ritel, toko-toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dibuka. Khusus koperasi akan dibatasi jamnya agar masyarakat yang datang benar-benar untuk berbelanja kebutuhan pokok.
”Pemerintah tidak bisa bekerja maksimal kalau masyarakat menganggap remeh pandemi ini. Harap tinggal di rumah. Kalau terpaksa keluar karena benar-benar butuh, pastikan menerapkan menjaga jarak sosial,” kata Anies.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jaya untuk menurunkan aparat ke halte dan stasiun guna memastikan pembatasan sosial diterapkan. Hendaknya warga tidak lagi menciptakan keramaian dengan bergerombol. Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain.
Angkutan umum dibatasi
Pemprov Jakarta kembali mengurangi jam operasional angkutan umum Transjakarta, MRT dan LRT. ”MRT beroperasi pukul 06.00 hingga 20.00. Frekuensi kereta tetap sama, yaitu per lima menit di jam sibuk dan per 15 menit di jam sepi,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar. Jumlah penumpang setiap rangkaian maksimal 360 orang.
Jam operasional Transjakarta juga sama dengan MRT. Pelaksana Tugas Dirut PT Transjakarta Yoga Adiwinarto mengungkapkan, penumpang yang mengantre pada pukul 20.00 akan tetap diangkut dengan armada tambahan.
Transjakarta menghentikan operasional armada malam hari. Ia juga menekankan bahwa penumpang hanya boleh mengantre di luar halte di udara terbuka. Dari sisi kuota, bus gandeng membawa paling banyak 60 penumpang dan bus reguler 30 penumpang.
”Transjakarta hanya beroperasi di koridor. Bus-bus di luar koridor seperti Mikrotrans dan Royaltrans ditiadakan selama dua minggu ke depan,” ucapnya.
Di sektor hiburan, Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengumumkan penutupan sementara 17 jenis tempat hiburan, antara lain kelab malam, bar, griya pijat, karaoke, pertunjukan musik (live music), bioskop, tempat biliar, dan tempat boling.