30.000 Tenaga Kerja Tempat Hiburan Terdampak, Pengusaha Minta Dispensasi Bunga
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, dengan penutupan sementara selama dua pekan, mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020), ada 30.000 pekerja bakal terdampak.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul imbauan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui SE Nomor 60/SE/2020, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperkirakan 30.000 tenaga kerja di bidang industri pariwisata terkena dampak akibat penutupan sementara selama dua pekan. Pelaku dan pemilik usaha pariwisata meminta keringanan bunga perbankan kepada pemerintah.
Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran virus korona, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melalui SE No 20/SE/2020 tanggal 20 Maret 2020 meminta kepada para pelaku industri pariwisata di DKI Jakarta untuk menutup sementara kegiatan usahanya. Tercatat ada 17 jenis usaha yang diminta tutup sementara.
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Minggu (22/3/2020), menjelaskan, dengan penutupan sementara selama dua pekan, mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020), 30.000 tenaga kerja dari 1.400-an usaha pariwisata akan berhenti sementara.
Sebanyak 1.400-an usaha itu merupakan hitungan total dari usaha yang tergabung dalam kelompok industri pariwisata yang ada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Di antaranya ada klub malam, karaoke, griya pijat, dan arena permainan.
Hana Suryani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), secara terpisah, menjelaskan, Asphija mendukung arahan gubernur untuk menutup tempat usaha selama 14 hari ke depan, yaitu 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
Namun, Asphija juga menyuarakan permohonan pengusaha kepada gubernur agar membantu pengusaha dalam meringankan beban usahanya. Itu terutama agar bisa bertahan dan membayar gaji karyawan.
Untuk itu, ada beberapa usulan yang disuarakan Asphija. Asphija meminta pajak hiburan dihapuskan selama masa krisis ini, yaitu untuk disamakan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada hotel dan restoran. ”Industri hiburan adalah juga industri pariwisata,” kata Hana.
Asphija juga meminta penghentian bunga bank untuk pinjaman usaha, khususnya pada saat dihentikannya usaha. ”Pengusaha banyak yang menopang bisnisnya lewat pinjaman usaha dari bank. Penghentian ini bukan keinginan pengusaha, artinya pihak bank juga harus memberikan dispensasi,” kata Hana.
Asphija juga meminta penyewa ruang di mal atau tenant mall atau gedung diberikan pengurangan harga pada saat dihentikan usaha. ”Karena penghentian tempat usaha bukan keinginan pengusaha sehingga tidak ada pendapatan. Untuk membantu mengurangi beban pengusaha, ya, pemilik gedung juga harus membantu,” kata Hana.
Cucu melanjutkan, terkait permintaan keringanan bunga bank, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berupaya memediasi. ”Ini, kan, wewenang pemerintah pusat, tepatnya OJK. Kami memediasi melalui Kementerian Pariwisata,” ujar Cucu.
Terkait permintaan keringanan bunga bank, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berupaya memediasi.
Adapun terkait pembatasan kegiatan perkantoran selama dua pekan, PD Pasar Jaya memastikan kegiatan di 153 pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya tetap seperti biasa.
Arief Nasrudin, Direktur Utama PD Pasar Jaya, menjelaskan, PD Pasar Jaya yang mengelola 153 pasar di Jakarta tetap membuka normal operasi pasarnya. ”Tidak ada pasar yang tutup seperti yang banyak berkembang di salah satu media sosial,” katanya.
Walau begitu, dengan adanya wabah Covid-19, di setiap pasar saat ini dilengkapi dengan alat thermal gun untuk mengecek suhu pengunjung dan pedagang yang masuk ke dalam pasar. Pasar juga menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk pasar dan di sejumlah titik yang ada. Pasar juga sudah menjadwalkan penyemprotan disinfektan untuk kios dan los pasar sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.