Tanggap Darurat Covid-19 DKI yang Berdampak Besar pada Kawasan Sekitarnya
Bekasi menjadi daerah dengan pergerakan orang paling tinggi ke Jakarta. Kebijakan tanggap darurat DKI Jakarta mengatasi bencana Covid-19 berpengaruh pada pergerakan warga Bekasi.
Tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru di Jakarta berpengaruh pada pergerakan orang di sekitar daerah penyanggah Ibu Kota. Di Bekasi Raya, sesuai data statistik komuter Jabodetabek pada 2019, menunjukkan bahwa setiap hari ada 390.935 orang dari Bekasi masuk Jakarta.
Pemerintah daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengimbau warganya mematuhi aturan tersebut saat kebijakan Gubernur DKI Jakarta berlaku pada 23 Maret 2020. Warga yang sudah diizinkan perusahaannya bekerja dari rumah diminta tidak bepergian keluar rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Data statistik komuter Bodetabek 2019 menyebutkan, jumlah pergerakan orang dari Kota Bekasi pada 2019 mencapai 277.234 orang. Sementara pergerakan orang dari Kabupaten Bekasi sebanyak 113.071 orang. Jika ditotal, keseluruhan pergerakan orang dari Bekasi Raya ke Jakarta setiap hari pada 2019 mencapai 390.935 orang. Angka ini menempatkan Bekasi Raya sebagai kawasan dengan jumlah pergerakan orang paling tinggi ke Jakarta dari seluruh daerah di Bodetabek pada 2019.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengakui, sekitar 60 persen warga Kota Bekasi bekerja di Jakarta. Jadi, ketika perusahaan-perusahaan di Jakarta serentak menerapkan kebijakan bekerja di rumah dalam mendukung seruan Gubernur DKI Jakarta, secara otomatis para pekerja dari Bekasi tidak lagi berkantor.
Baca juga: Ujian Kebersamaan dan Kewarasan
”Kalau perusahaan ditutup, ya otomatis tidak masuk kerja. Kami mengimbau warga agar tetap di rumah dan tidak bepergian,” ujarnya, Sabtu (21/3/2020), di Kota Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat dihubungi terpisah melalui pesan singkat, mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi akan segera mengeluarkan surat edaran baru yang kebijakannya mengikuti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Segera kami keluarkan instruksi wali kota,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung kebijakan pembatasan aktivitas warga di Jakarta dengan mengimbau warganya yang sudah diizinkan bekerja dari rumah tetap tidak bepergian keluar rumah. Dia juga mengakui belum ada komunikasi antardua daerah itu terkait akses warga dari Kabupaten Bekasi yang masih akan ke Jakarta.
”Kami belum berpikir ke sana. Nanti dilihat dulu, bagaimana dampak kebijakan itu bagi warga kami,” katanya.
Baca juga: Kota, Korona, dan Covid-19
Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sejauh ini masih menggunakan pendekatan pembatasan sosial dalam mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh aparatur pemerintah daerah difungsikan menyosialiasasikan metode pembatasan sosial hingga ke tingkat RT dan RW.
”Pagi ini kami membubarkan beberapa pertemuan karena tidak sesuai dengan surat edaran bupati. Jadi edukasinya imbauan di kertas, tetapi di lapangan sampai ada pembubaran,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (20/3/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Jakarta tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru Covid-19. Pengumuman itu diikuti dengan imbauan agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika ada keperluan mendesak dengan memastikan menjaga pembatasan sosial.
Dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan agar dunia usaha mematuhi kebijakan bekerja di rumah. Namun, jika penutupan total kantor tak memungkinkan, perusahaan wajib mengurangi jumlah karyawan piket dan jam kerja seminimal mungkin.
Baca juga: Jangan Lengah meski Belum Ada Kasus Positif Covid-19
Tak mudah
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta membatasi aktivitas warga di Jakarta menyulitkan sejumlah warga Bekasi yang masih bekerja di Jakarta. Sebab, sebagian perusahaan belum menerapkan kebijakan bekerja di rumah bagi karyawannya.
Misalnya, Fajar Abdullah (27), karyawan asal Bekasi yang bekerja di salah satu perusahaan jasa bidang call center di Jakarta. Ia mengakui, meski sudah ada seruan agar perusahaan mempekerjakan karyawan dari rumah, sejauh ini mereka masih harus bekerja dari kantor.
”Ini cukup sulit karena saya juga mengandalkan transportasi umum dan dari informasi yang saya dengar itu ada pembatasan jam operasional. Padahal, saya kan harus siaga di kantor dan baru bisa pulangnya dini hari,” kata Fajar.
Ia menambahkan, karena perusahaannya belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, Fajar berusaha melindungi diri dari risiko tertular virus korona baru dengan mematuhi pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah. Saat berada di kereta, ia memproteksi diri menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan berupaya semaksimal mungkin tidak melakukan kontak fisik yang tak perlu dengan benda-benda yang sering disentuh banyak orang.
Baca juga: Pernikahan Putri Wakil Wali Kota Samarinda Tetap Dilangsungkan di Tengah Wabah Covid-19
Chyntia Aryanti Mayadewi (23), pegawai di salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat di Depok, yang juga tinggal di Bekasi, menambahkan, ia setiap hari masih harus berangkat kerja karena perusahaannya ikut membantu Tim Satuan Tugas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dan semua pekerjaannya itu masih harus dilakukan di Jakarta.
”Jadi, sekarang itu ke mana-mana diantar suami pakai mobil. Dulu, sebelum pandemi masih pakai kereta rel listrik karena ada kebijakan ganjil genap,” katanya.
Tempat hiburan ditutup
Pemerintah kota dan kabupaten di Bekasi, selain mengimbau warganya agar berada di rumah, juga mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan dan tempat pariwisata di Bekasi Raya. Di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta para pelaku usaha menutup sementara aktivitas usahanya mulai dari tanggal 20 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut kebijakan sebelumnya yang merumahkan seluruh siswa sekolah di daerah itu untuk belajar dari rumah.
Baca juga: Korban Meninggal akibat Covid-19 di Tangerang Selatan Bertambah Dua Orang
”Saya meminta kepada pemilik tempat usaha agar menutup sementara kegiatannya. Seluruh karyawan di lingkungan usaha agar melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan,” ujar Eka, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Sabtu (21/3/2020).
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, hingga Sabtu, orang dalam pemantuan di Kabupaten Bekasi sebanyak 93 orang. Dari jumlah itu yang sudah selesai pemantauan sebanyak 15 orang.
”Kalau pasien dalam pengawasan ada 39 orang dan yang sudah selesai pengawasan 3 orang, masih sisa 36 orang. Kalau yang positif Covid-19 ada enam orang, rinciannya empat masih dirawat, sedangkan dua meninggal,” ujarnya.
Sementara di Kota Bekasi, dari data situs web corona.bekasikota.go.id, hingga Sabtu (21/3/2020), jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 79 orang. Dari angka itu, 54 orang dalam pemantauan dan 25 orang selesai pemantauan. Sementara total pasien dalam pengawasan sebanyak 42 orang. Dari jumlah itu, 35 orang masih dirawat dan 7 orang dipulangkan dalam keadaan sehat. Adapun jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 9 orang.
Baca juga: Bekerja di Rumah Tak Seoptimal Bekerja di Kantor
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi memantau tempat usaha hiburan yang masih buka agar segera menutup sementara aktivitas usahanya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sejauh ini, beberapa tempat usaha yang dipastikan ditutup ada di Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Pondok Gede.
Ia menambahkan, seluruh bioskop di Kota Bekasi juga akan ditutup agar pencegahan Covid-19 berjalan serius sebab masih banyak warga yang keluar ke tempat hiburan, termasuk bioskop. Warga yang menggelar prosesi pernikahan diminta sementara waktu melangsungkan akad nikah dan menunda acara resepsi.
”Sudah 9 orang terjangkit positif Covid-19. Jadi, untuk penanganannya, mari warga ikuti aturan yang telah dibuat untuk kita bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga sekitarnya,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Sabtu (21/3/2020).