Alokasikan Anggaran Dinas dan Rapat untuk Beli APD Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan tambahan yang merupakan turunan dari jaminan keselamatan kerja dan bisa dipakai untuk membeli APD, seperti masker, sarung tangan, disinfektan, dan cairan pembersih tangan.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebenarnya memiliki anggaran untuk membeli dan menyediakan alat pelindung diri atau APD bagi pekerja yang masih harus bekerja di tengah merebaknya penularan virus korona baru. Perusahaan dan pemerintah daerah pun seyogianya mengalihkan dana rapat untuk membeli APD.
Pekerjaan operasional tidak bisa dilakukan dari rumah. Misalnya, pabrik-pabrik yang tetap harus beroperasi, sektor ritel yang tetap melayani pembeli, serta pekerja di layanan transportasi publik. Mereka terpapar risiko penularan Covid-19 apabila tidak menerapkan protokol keamanan yang tepat.
”Dalam sektor ini, BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu karena mereka memiliki layanan tambahan yang merupakan turunan dari jaminan keselamatan kerja dan bisa dipakai untuk membeli APD, seperti masker, sarung tangan, disinfektan, dan cairan pembersih tangan,” tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Hal itu jika dilakukan bisa meringankan beban perusahaan, terutama perusahaan skala kecil. Bagi banyak perusahaan, membeli APD merupakan beban tambahan yang belum tentu mereka punya anggaran untuk memenuhinya.
Menurut Timboel, penularan Covid-19 bagi pekerja yang masuk piket harus dimasukkan dalam risiko kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda jika kasusnya individu yang bekerja dari rumah, tetapi tetap tertular, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penularan Covid-19 bagi pekerja yang masuk piket harus dimasukkan dalam risiko kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda jika kasusnya individu yang bekerja dari rumah, tetapi tetap tertular, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut dia, pemerintah daerah juga bisa membantu dengan cara mengalihkan pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk perjalanan dinas dan rapat ke pembelian APD. Demikian pula dengan perusahaan agar melakukan pengalihan alokasi anggaran.
”Perusahaan juga harus memiliki protokol tegas. Kalau perlu, pekerja diminta membawa salinan baju ganti yang bersih untuk dipakai di tempat kerja. Memang repot, tapi ini masa tanggap darurat pandemi,” ujar Timboel.
APD harus disediakan kantor, demikian juga dengan membersihkan kantor dengan disinfektan guna menjamin keamanan kerja.
Ketegasan personel satuan pengamanan (satpam) kantor harus ditunjukkan dengan memastikan karyawan tidak bergerombol di waktu istirahat dan makan.
”Sistem serupa harus diterapkan kepada orang-orang yang pekerjaannya mobile (terus bergerak), seperti sopir taksi, ojek daring, dan pengemudi bajaj. Polisi, satpol PP, hingga satpam gedung harus terus mengingatkan mereka agar tak bergerombol saat menunggu penumpang,” tuturnya.
Sebatas imbauan
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya baru sebatas mengimbau perusahaan untuk menerapkan bekerja dari rumah. Sejauh ini, ada 1.262 perusahaan yang telah menyatakan menerapkan bekerja dari rumah dengan total 454.289 pegawai.
Terkait penyediaan APD bagi pekerja, hal itu dikembalikan kepada tiap-tiap perusahaan. Penerapan jadwal piket karyawan, lanjutnya, dapat membantu menghemat biaya operasional kantor karena pemakaian listrik dan air lebih sedikit dibandingkan ketika semua karyawan masuk. Penghematan itu bisa digunakan untuk membeli APD.
Saat diminta konfirmasi mengenai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan santunan kepada 1,1 juta pekerja yang nafkahnya bergantung pada kerja harian, Andri belum bisa berkomentar karena skemanya masih dirembukkan oleh Tim Ekonomi Pemprov Jakarta.
”Pihak Disnakerstrans hanya memastikan bahwa pelayanan penambahan dan perpanjangan Kartu Pekerja tetap berjalan di masa tanggap darurat bencana,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur No 6/2020 yang intinya meminta dunia usaha tutup sementara dan menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah. Tujuannya untuk memperkecil risiko penularan penyakit akibat virus korona baru atau Covid-19.
”Aturan berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April. Jika perusahaan tak bisa total memberlakukan bekerja dari rumah, wajib memakai sistem piket dengan jumlah pekerja masuk seminimal mungkin,” kata Anies (Kompas, 21 Maret 2020).
Pada hari Senin, Pemprov Jakarta menerima bantuan sebanyak 40.000 baju pengaman (hazmat suit) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, ada juga bantuan berupa masker, penutup mata, sarung tangan, dan disinfektan untuk tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien positif Covid-19 ataupun mereka yang dalam pemantauan dan pengawasan. Bantuan akan disebarkan kepada rumah sakit-rumah sakit rujukan, 44 puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Jakarta.