logo Kompas.id
MetropolitanAturan Pelarangan Mudik Selama...
Iklan

Aturan Pelarangan Mudik Selama Pandemi Covid-19 Ini Masih Dibahas

Pekerja sektor informal mulai meninggalkan Jakarta sambil membawa risiko penyebaran virus korona jenis baru. Pemerintah masih mencari langkah hukum untuk mencegahnya.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2eYznmD-bWNWkH9HyQ3YC_PyZfE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200326_142637_1585219179.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (26/3/2020), masih mencari langkah hukum pembatasan pergerakan warga.

JAKARTA, KOMPAS — Terlepas imbauan agar masyarakat Jakarta jangan meninggalkan kota, termasuk pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus korona jenis baru, para pekerja di sektor informal berangsur melakukannya. Butuh aturan yang lebih mengikat guna memastikan mobilitas warga terkendali.

”Imbauan jangan mudik sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak awal Maret. Jakarta termasuk zona merah penularan Covid-19 (penyakit akibat terjangkit virus korona jenis baru). Jangan sampai warganya menjadi pembawa ke daerah lain,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers pada hari Kamis (26/3/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000