Tak Ada Lagi Nasihat untuk Aman Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19
Masyarakat diminta menahan diri untuk mudik ke daerah asal. Ini merupakan upaya kolektif menekan penyebaran virus korona baru. Tak ada lagi nasihat aman untuk bepergian di tengah pandemi, kecuali jangan bepergian.
Oleh
sekar gandhawangi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama pandemi Covid-19, perjalanan jarak jauh dengan kereta, pesawat, dan kapal sebaiknya hanya berlaku untuk pihak tertentu, seperti polisi, TNI, tenaga kesehatan, dan tenaga logistik. Tak ada lagi nasihat untuk aman bepergian di tengah pandemi Covid-19 untuk masyarakat umum, kecuali jangan bepergian.
Masyarakat pun diminta patuh menjalani pembatasan sosial dan karantina mandiri di rumah.
Menurut Direktur Travel and Adventure Medicine of Asia (Tamasia) Levina S Pakasi, pelabuhan, stasiun, dan bandara merupakan titik rawan penyebaran penyakit. Oleh sebab itu, orang yang dapat melakukan perjalanan jauh harus dibatasi. Selain polisi, TNI, dan tenaga kesehatan, yang diperbolehkan bepergian adalah petugas logistik, transportasi, dan masyarakat yang punya kebutuhan mendesak.
”Tidak ada lagi nasihat untuk bepergian dengan aman di tengah pandemi ini. Peningkatan kasus Covid-19 di semua daerah sangat signifikan. Pemerintah pun telah melarang mudik,” kata Levina saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Mereka yang bepergian diwajibkan menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh, seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan, tidur cukup, dan berolahraga. Selain itu, mereka wajib melakukan karantina mandiri dan pembatasan sosial selama 14 hari setelah tiba di tujuan. Hal ini berlaku baik bagi mereka yang bepergian dengan moda transportasi umum maupun kendaraa pribadi.
”Tidak ada yang bisa menjamin keamanan diri dari penyebaran virus. Untuk itu, orang yang bepergian tidak boleh melepaskan masker. Interaksi fisik dengan orang tua juga harus dibatasi. Mereka juga wajib lapor ke pihak RT/RW begitu tiba di lokasi,” kata Levina.
Menurut dia, peran dokter perjalanan (travel medicine) sangat penting dalam kasus ini. Namun, jumlah travel medicine di Indonesia masih sangat terbatas. Mereka pun belum dilibatkan untuk menjaga keamanan bandara, pelabuhan, dan stasiun.
Jabodetabek merupakan episentrum penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tidak mudik sejak awal Maret 2020.
Tidak ada lagi nasihat untuk bepergian dengan aman di tengah pandemi ini. Peningkatan kasus Covid-19 di semua daerah sangat signifikan. Pemerintah pun telah melarang mudik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta pemerintah daerah untuk melarang warga mudik agar virus korona tidak menyebar. Pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan pembatasan mudik bersama (Kompas, 27/3/2020).
”Apabila kita dapat mereduksi secara signifikan jumlah dan frekuensi program mudik bareng, volume arus mudik dari Jabodetabek akan dapat ditekan signifikan,” kata Tito.
Untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19, PT Angkasa Pura II (Persero) membatasi operasi Terminal 1 dan Terminal 2. Kebijakan berlaku mulai 1 April hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini diambil sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020.
Pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya akan dilakukan di Subterminal 1A. Subterminal 1B akan ditutup sementara. Ini berlaku untuk semua rute domestik dengan maskapai Lion Air, Airfast Indonesia, dan Trigana Air (Pangkalan Bun).
”Sementara Terminal 2 hanya mengoperasikan Subterminal 2D dan 2E. Low-cost carrier terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute internasional dialihkan ke Terminal 3,” kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga membatalkan perjalanan 28 kereta api jarak jauh. Dari 28 kereta api yang perjalanannya dibatalkan, 17 kereta berangkat dari Stasiun Gambir, 9 dari Stasiun Pasar Senen, dan 2 dari Stasiun Jakarta Kota.
Pembatalan ini berlaku pada 1 April hingga 1 Mei 2020. Calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada kurun waktu tersebut dapat mengajukan pengembalian bea tiket secara penuh di luar bea pesan.
”PT KAI Daop I Jakarta mengimbau calon penumpang untuk melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru. Selain itu, proses pembatalan juga dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Cikampek, Bekasi, Rangkasbitung, Serang, dan Bogor Paledang,” kata Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa.