logo Kompas.id
MetropolitanPembatasan Wilayah Harus Ada...
Iklan

Pembatasan Wilayah Harus Ada Penetapan Kemenkes

BPTJ mengeluarkan surat edaran yang merekomendasikan pembatasan wilayah, termasuk transportasi, harus sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8SJuQtpgde3hU0w3DQeT93_-KEk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200306_103139_1584968859.jpg
KOMPAS/HELENA F NABABAN

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan keterangan kepada media terkait penataan kawasan stasiun di Jakarta, beberapa waktu lalu, di Balai Kota DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Terkait upaya pembatasan wilayah yang ingin dilakukan setiap daerah untuk mencegah penyebaran virus korona, pemerintah pusat memastikan setiap daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar dari Kementerian Kesehatan. Hal itu nantinya berdampak pula pada kebijakan daerah yang akan membatasi pola pergerakan manusia melalui pembatasan angkutan orang dan layanan angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/4/2020), menjelaskan, ia sudah menerima Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000