BPTJ mengeluarkan surat edaran yang merekomendasikan pembatasan wilayah, termasuk transportasi, harus sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait upaya pembatasan wilayah yang ingin dilakukan setiap daerah untuk mencegah penyebaran virus korona, pemerintah pusat memastikan setiap daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar dari Kementerian Kesehatan. Hal itu nantinya berdampak pula pada kebijakan daerah yang akan membatasi pola pergerakan manusia melalui pembatasan angkutan orang dan layanan angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/4/2020), menjelaskan, ia sudah menerima Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Namun, lanjut Syafrin, sebetulnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, terutama Pasal 5 atau Pasal 6, sudah cukup jelas. Disebutkan bahwa apabila suatu daerah ingin melakukan pembatasan wilayah, harus mengikuti aturan di mana harus ada penetapan status pembatasan sosial berskala besar oleh Kementerian Kesehatan terlebih dahulu. Artinya, kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana bisa mengajukan penetapan status kepada Kemenkes.
Saat dikonfirmasi apakah DKI sudah mengajukan penetapan status tersebut, Syafrin mengelak dan menyilakan Kompas bertanya kepada Gubernur DKI Jakarta.
”Namun, Gubernur DKI Jakarta sudah mengajukan usulan karantina wilayah kepada Presiden, tetapi ditolak,” kata Syafrin.
Meski begitu, lanjut Syafrin, di sisi lain, dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah-langkah ke depan sesuai arahan Gubernur untuk menyiapkan kajian dari sisi Pemerintah Provinsi DKI.
Syafrin melanjutkan, apabila ke depan ada pengajuan penetapan status kepada Kemenkes, Dinas Perhubungan DKI berharap status pembatasan sosial berskala besar itu akan melihat Jabodetabek sebagai suatu kawasan besar sehingga tidak terpisah-pisah dalam pengaturan pergerakan orang sesuai wilayah.
”Sebab, pergerakan orang sekarang itu se-Jabodetabek. Tidak lagi dibatasi wilayah administrasi,” ujar Syafrin.
Baru rekomendasi
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, secara terpisah menjelaskan, Kementerian Perhubungan membenarkan adanya surat edaran dari BPTJ tersebut.
Surat edaran tersebut, lanjut Adita, terbit bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan melakukan pembatasan sosial berskala besar, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status tersebut, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus pembatasan sosial berskala besar, Surat Edaran BPTJ Nomor 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Sementara itu, terpisah dari adanya PP yang baru terbit tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dahulu melakukan pembatasan pergerakan orang. Pembatasan yang dimaksud dengan mengurangi layanan angkutan umum dan membatasi jam operasi angkutan umum. Layanan MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta mulai 23 Maret lalu hanya beroperasi pukul 06.00-20.00.