Langgar Maklumat Kapolri, Kapolsek Kembangan Dimutasi Jadi Analis Kebijakan
Maklumat Kapolri terkait Covid-19 tak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga anggota Polri dan keluarganya. Kapolsek Kembangan Komisaris Fahrul Sudiana melanggar dengan menggelar pesta pernikahan berbuntut dimutasi.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin kepolisian memutasi Kepala Kepolisian Sektor Kembangan, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat, Komisaris Fahrul Sudiana menjadi analis kebijakan Polda Metro Jaya. Fahrul dicopot dari jabatannya dan dimutasi setelah menggelar pesta pernikahan pada Sabtu (21/3/2020) di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Pesta itu dinilai melanggar Maklumat Kepala Polri terkait dengan penanganan Covid-19.
Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19), Kapolri memaklumatkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Kegiatan dimaksud termasuk resepsi keluarga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polda merespons beredarnya foto Fahrul di media sosial terkait dengan pernikahannya. ”Hasil pemeriksaan awal oleh Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” ucapnya dalam keterangan pada Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan perintah Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan. Yusri menuturkan, pihak yang tidak menaati Maklumat Kapolri harus siap dengan segala konsekuensinya.
”Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tetapi juga untuk anggota Polri dan keluarganya,” ujar Yusri.
Sebagai informasi, bagi publik, Maklumat Kapolri menjadi landasan bagi personel kepolisian di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengimbau warga secara persuasif agar tidak berkumpul, bercengkerama di luar rumah, atau mengadakan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, warga yang membandel terancam hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Penyidik Polri bisa menerapkan Pasal 212, 214, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kompas, 24/3/2020).
Warga yang membandel terancam hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Penyidik Polri bisa menerapkan Pasal 212, 214, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kompas berusaha meminta tanggapan dari Fahrul. Namun, alumnus Akademi Kepolisian tahun 2006 itu tidak merespons pertanyaan yang disampaikan via aplikasi percakapan. Ia juga tidak mengangkat telepon dari Kompas.
Pejabat publik yang juga sempat menimbulkan kontroversi karena agenda resepsi pernikahan di tengah wabah Covid-19 adalah Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, M Barkati. Ia sempat kukuh tetap melangsungkan pesta pernikahan putrinya sesuai dengan rencana, yaitu pada Minggu (22/3/2020). Akad sudah terselenggara pada Jumat (20/3/2020).
Barkati saat itu menyebutkan, undangan untuk 50.000 nama sudah disebar. Ia berkomitmen menyelenggarakan hajatan dengan prosedur pencegahan penularan virus korona baru, salah satunya dengan pemeriksaan tamu undangan sebelum memasuki tempat acara.
Namun, Barkati akhirnya legawa dan menjelang pergantian hari menuju hari-H, pada Sabtu (21/3/2020) pukul 23.30, menyatakan menunda resepsi pernikahan putrinya. Keputusan diambil setelah berdiskusi dengan keluarga besarnya. Makanan yang sudah disiapkan disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, dan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Pernyataan resmi tersebut dihadiri pula oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. ”Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Barkati yang memutuskan menunda sementara resepsi pernikahan putrinya sampai kondisi membaik. Semoga putri beliau menjadi keluarga yang bahagia,” ujar Jaang (Kompas.id, 22/3/2020).