Penataan Stasiun Dihentikan, Penutupan Tempat Wisata di DKI Jakarta Diperpanjang
Untuk mencegah persebaran virus korona, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 12 April 2020. Dishub menghentikan penataan stasiun dan dinas pariwisata menghentikan industri pariwisata.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, demi memastikan keamanan pengguna transportasi umum dan mengurangi penyebaran virus korona baru, pekerjaan penataan kawasan empat stasiun dihentikan sementara. Industri pariwisata di DKI Jakarta juga diperpanjang penutupannya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (4/4/2020), menjelaskan, penghentian sementara kegiatan penataan kawasan empat stasiun berkaitan dengan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.
Penghentian pengerjaan penataan kawasan stasiun ini dilakukan guna memastikan keamanan dan keselamatan semua pemangku kepentingan, terutama pengguna harian transportasi dan pekerja konstruksi di lapangan. Pekerjaan penataan yang dimulai akhir Januari lalu telah berhenti sejak 23 Maret 2020.
Syafrin menyebutkan, keselamatan semua pihak menjadi prioritas utama saat ini. Untuk itu, proyek penataan kawasan stasiun yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Maret 2020 terpaksa dihentikan sementara.
”Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tidak kondusifnya situasi Jakarta saat ini terkait penyebaran wabah Covid-19. Hal ini secara otomatis berpengaruh pada segala kegiatan aktivitas warga Jakarta, termasuk proyek penataan kawasan stasiun ini,” lanjutnya.
Syafrin menambahkan, untuk area sekitar stasiun yang dihentikan pekerjaannya, akan dilaksanakan perapian untuk keamanan dan pencegahan dampak lingkungan, terutama kepada kepentingan pejalan kaki dan publik yang melintas.
”Dalam pelaksanaan perapian pekerjaan ini, dilakukan prosedur pertimbangan keamanan dan penjagaan kualitas dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan konstruksi untuk pencegahan Covid-19,” ucap Syafrin.
Pekerjaan penataan kawasan empat stasiun ini merupakan langkah awal perwujudan penyelenggaraan transportasi terintegrasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yaitu dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kerja sama itu melahirkan anak perusahaan baru, yakni perusahaan patungan antara PT MRT Jakarta dan PT KAI, yaitu PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ).
Melalui MITJ, muncul inisiasi menata kawasan stasiun. Ini terutama untuk kemudahan, kenyamanan, dan keamanan transportasi warga dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang terkait dengan stasiun. Pada tahap awal, penataan kawasan stasiun dilakukan di Stasiun Juanda, Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Sudirman.
”Kelanjutan kegiatan penataan kawasan stasiun akan diinfokan lebih lanjut menunggu keadaan kembali kondusif pascapandemi Covid-19,” kata Syafrin.
Penutupan sementara diperpanjang
Masih terkait wabah virus korona yang diikuti perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 hingga 19 April 2020, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kembali menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan itu adalah memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, mulai 3 April hingga 19 April 2020.
Ada tambahan empat kelompok usaha pariwisata yang ikut ditutup sementara sehingga semua ada 18 kelompok usaha pariwisata yang ditutup.
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, menjelaskan, sebelumnya melalui kebijakan awal, penutupan sementara industri pariwisata telah diterapkan dua pekan, 23 Maret hingga 5 April 2020. Dengan adanya kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat korona, kebijakan baru yang memperpanjang penutupan industri pariwisata dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
”Untuk mendasari kebijakan ini, kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19),” ucap Cucu.
Cucu menambahkan, apabila pada kebijakan sebelumnya ada 14 jenis kelompok usaha pariwisata yang ditutup sementara, dengan adanya kebijakan baru ini ada tambahan empat kelompok usaha pariwisata yang ikut ditutup sementara. Dengan demikian, semua ada 18 kelompok usaha pariwisata yang ditutup.
Dalam catatan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ke-14 kelompok usaha itu adalah kelab malam; diskotek; pub/musik hidup; karaoke keluarga; karaoke eksekutif; bar/rumah minum; griya pijat; spa (sante par aqua); bioskop; bola gelinding; bola sodok; mandi uap; seluncur; serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Kemudian, empat kelompok usaha tambahan yang ikut ditutup sementara adalah arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik, dan/atau elektronik anak-anak/keluarga; gelanggang rekreasi olahraga; usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut; serta penyelenggaraan kegiatan MICE/ballroom/balai pertemuan.
”Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” kata Cucu.
Selain penutupan sementara industri pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga memperpanjang penutupan sementara tempat tujuan wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta.
”Bila sebelumnya destinasi wisata dan tempat hiburan ditutup selama dua pekan, yaitu 14-29 Maret 2020, penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret hingga 12 April 2020,” lanjut Cucu.
Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup antara lain kawasan Monas, Ancol, kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.
Selain itu, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ’45. Sementara tiga destinasi tambahan yang ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.
Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.
Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19.
Rika Lestari, Department Head Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol, dalam keterangan tertulis menjelaskan, bila sebelumnya Manajemen Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara 14-27 Maret 2020, maka melalui informasi terbaru ini manajemen menyampaikan bahwa kawasan rekreasi, resor (hotel) di bawah naungan manajemen Ancol dan restoran di Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, menyampaikan, penutupan sementara seluruh unit rekreasi, resor, dan restoran di kawasan Ancol untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
”Kita semua berharap penyebaran wabah virus korona dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif,” kata Syahali.