logo Kompas.id
MetropolitanKapolda: Motor Tidak Boleh...
Iklan

Kapolda: Motor Tidak Boleh untuk Berboncengan Selama PSBB

Dalam pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta nanti, kendaraan tetap boleh beroperasi tetapi dengan pembatasan. Sepeda motor, misalnya, rencananya dilarang untuk berboncengan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u4QaE9kQogshdYWA7YZlSdMnoN8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406ags106_1586162779.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengendara sepeda motor menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 April 2020 menerbitkan Seruan Gubernur yang isinya warga diwajibkan memakai masker apabila terpaksa keluar rumah untuk pencegahan penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS—Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendera Nana Sudjana menyebutkan, terdapat rencana melarang satu sepeda motor dikendarai lebih dari satu orang atau berboncengan selama pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Ini bagian dari pembatasan moda transportasi dalam pedoman pelaksanaan PSBB.

“Tidak ada yang membawa roda dua berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing,” ucap Irjen Nana dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung di media sosial, Rabu (8/4/2020). Menurut dia, ketentuan itu juga akan berlaku bagi pengemudi ojek daring.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000