Kapolda: Motor Tidak Boleh untuk Berboncengan Selama PSBB
Dalam pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta nanti, kendaraan tetap boleh beroperasi tetapi dengan pembatasan. Sepeda motor, misalnya, rencananya dilarang untuk berboncengan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendera Nana Sudjana menyebutkan, terdapat rencana melarang satu sepeda motor dikendarai lebih dari satu orang atau berboncengan selama pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Ini bagian dari pembatasan moda transportasi dalam pedoman pelaksanaan PSBB.
“Tidak ada yang membawa roda dua berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing,” ucap Irjen Nana dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung di media sosial, Rabu (8/4/2020). Menurut dia, ketentuan itu juga akan berlaku bagi pengemudi ojek daring.
Padahal, jasa mengantarkan penumpang merupakan salah satu pemasukan utama para pengojek daring. Namun, Nana menyatakan pihaknya masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta guna mendapatkan peraturan yang lebih pasti terkait pembatasan moda transportasi.
“Ini (ketentuan terkait pembatasan moda transportasi) khususnya untuk kendaraan roda dua masih dalam proses. Kami mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” ujar Nana. Peraturan tersebut kemungkinan rampung pada Kamis (9/4/2020), sehari sebelum pemberlakuan efektif PSBB DKI Jakarta.
Secara umum, pembatasan moda transportasi rencananya dengan membatasi jumlah pengendara di setiap unit, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Ini berlaku untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi. Nana mencontohkan, untuk minibus yang biasanya bisa memuat enam orang nantinya hanya diperbolehkan berisi maksimal tiga orang. Sanksi atas pelanggaran ketentuan-ketentuan itu juga masih digodok.
Namun, Nana kembali menegaskan tidak ada penutupan akses serta pengalihan arus lalu lintas untuk masuk dan keluar Jakarta.
Nana menambahkan, Polda Metro Jaya bersama Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta bermitra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menomorsatukan langkah pencegahan dalam penerapan PSBB. Itu antara lain dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik antar individu. Langkah pencegahan lain berupa pemasangan spanduk serta patroli dialogis.
Patroli dialogis akan mirip dengan yang sudah dijalankan selama ini oleh personel Polda Metro Jaya dan jajaran, yaitu berkeliling menyasar pusat keramaian untuk membubarkan massa yang berkumpul atau berkerumun. Nana mengatakan, Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan Kodam Jaya untuk membuat prosedur operasional standar dalam berpatroli. Nantinya, patroli dilaksanakan tim terpadu yang terdiri dari personel Pemprov DKI, TNI, dan Polri.
Pembubaran kerumunan massa mengedepankan cara persuasif dan humanis. Jika masyarakat sasaran tetap tidak mengindahkan imbauan hingga beberapa kali, penegakan hukum terpaksa diambil. Polda Metro Jaya sudah sempat menjadikan 18 orang sebagai tersangka dan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara ada 20 tersangka karena berkerumun di malam hari serta mengabaikan imbauan.
“Upaya penegakan hukum sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan ini bentuknya tindak pidana ringan,” ujar Nana. Polda sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, kemudian kejaksaan menyatakan bakal menindaklanjuti pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan singkat (APS).